Jakarta (Lampost.co): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna membuka akses pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan lembaganya menunggu izin dari TNI agar tim dapat memeriksa langsung para tersangka.
“Kami masih menunggu akses untuk memeriksa empat orang tersangka,” ujar Saurlin di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Saurlin menyatakan Komnas HAM membutuhkan keterangan dari para tersangka untuk memperkuat pendalaman kasus. Ia menambahkan tim mengumpulkan data pembanding dari berbagai pihak guna menguji konsistensi informasi yang telah mereka himpun.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut pihaknya telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (1/4) guna membahas perkembangan perkara.
“Kami meminta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan,” kata Pramono.
Pramono menegaskan Komnas HAM mengajukan tiga permintaan utama kepada TNI. Salah satu poin penting menyangkut akses pertemuan langsung dengan para tersangka.
Komnas HAM menargetkan pemeriksaan dapat berlangsung pada Jumat (10/4). Namun, pelaksanaan agenda tersebut bergantung pada persetujuan dari Puspom TNI.







