• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 04/07/2025 02:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran jadi Cawapres

Putri by Putri
05/02/24 - 17:57
in Pemilu
A A
Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran jadi Cawapres

Jakarta (Lampost.co)–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan alasan dibaliknya yakni Hasyim diadukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran) juga,” kata dia Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Medcom.id pada Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Heddy, putusan DKPP dalam ranah penyelenggara pemilu yang diadukan, dalam hal ini adalah Hasyim Asy’ari selaku terlapor. “Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” ucap Heddy.

Ketua KPU Tak Bakal Dipecat
Meski menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran kode etik terkait pencalonan Gibran menjadi cawapres, DKPP menyatakan tidak akan memecat Ketua KPU RI itu dari jabatannya.

Heddy mengatakan bahwa putusan itu berlaku tunggal, meski Hasyim berkali-kali dinyatakan melanggar pada aduan lain. “Enggak ada (dipecat) keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya,” kata dia.

Heddy menuturkan putusan itu tak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Karena, pengaduan Hasyim terkait ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” kata Heddy.

Diketahui, selain Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberikan sanksi kode etik terhadap enam komisioner KPU RI lainnya. Sanksinya berupa diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Putri

Tags: gibranrakabumingketuakpukodeetikLAMPUNGmahkamahkonstitusipemilu2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekretaris KPU Lampura, Horizon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri dalam tindak lanjut laporan masyarakat terkait persoalan anggaran hibah langsung pilkada serentak 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Sekretaris KPU Lampung Utara Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024/2025 Pihak...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai...

Tinta Pemilu sebagai penanda

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Waspada Dominasi Elit Parpol

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal. Ini menjadi angin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.