Jakarta (Lampost.co)–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan alasan dibaliknya yakni Hasyim diadukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran) juga,” kata dia Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Medcom.id pada Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Heddy, putusan DKPP dalam ranah penyelenggara pemilu yang diadukan, dalam hal ini adalah Hasyim Asy’ari selaku terlapor. “Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” ucap Heddy.
Ketua KPU Tak Bakal Dipecat
Meski menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran kode etik terkait pencalonan Gibran menjadi cawapres, DKPP menyatakan tidak akan memecat Ketua KPU RI itu dari jabatannya.
Heddy mengatakan bahwa putusan itu berlaku tunggal, meski Hasyim berkali-kali dinyatakan melanggar pada aduan lain. “Enggak ada (dipecat) keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya,” kata dia.
Heddy menuturkan putusan itu tak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Karena, pengaduan Hasyim terkait ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” kata Heddy.
Diketahui, selain Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberikan sanksi kode etik terhadap enam komisioner KPU RI lainnya. Sanksinya berupa diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Putri