Jakarta (Lampost.co)–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik soal proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Sidang etik itu dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip Medcom.id pada Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengungkap Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023. Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras.
Keenam komisioner KPU RI yang juga mendapat sanksi kode etik ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Pasalnya, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” ucap Dewa.
Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
MK membacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023. Sebelumnya, banyak pihak yang mengajukan gugatan terhadap aturan batasan usai minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres tersebut.
Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu pertama kali diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret 2023 lalu. Gugatan itu diajukan PSI untuk memberikan ruang perhatian bagi anak muda agar berpartisipasi lebih luas dalam politik. Sebab, banyak anak muda yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden.
Dalam gugatan tersebut, penggugat memohon aturan itu diubah jadi hanya 35 tahun. Namun, MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang saat itu masih menjabat.
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan putusannya.
Putri