Metro (Lampost.co) — Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat terduga memalsuan berkas administrasi.
Dugaan pemalsuan berkas administrasi tersebut menimpa warga Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keterangan ghoib tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Data yang terhimpun Lamppost.co pelapor berinisial PT (64) tahun warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. PT mengaku tidak pernah bertemu jajaran Kelurahan Hadimulyo Barat atas penerbitan surat keterangan ghoib.
Melalui penasehat hukum, Fadli Afriyadi SH MH memaparkan, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Maret 2024 atas Surat Keterangan Ghoib Nomor : 474/219/C.1.5/2023 Tertanggal 11 Agustus 2023 yang membuat dan menandatangani oleh Sekretaris Lurah Hadimulyo Barat, Hariyati Putri.
Atas dasar tersebut, terjadi adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh MM sebagai terlapor dalam laporan ini (dahulu terlapor Kuasa Isidentil Alm bapak Drs. RR) terhadap PT.
“Kami menduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang telah diterbitkan oleh pihak kelurahan. Terhadap laporan perkara ini, karena salah satu oknum Kelurahan Hadimulyo Barat telah melampaui wewenangnya serta bertindak sewenang-wenang terhadap jabatannya. Kita tidak mengetahui persis ada indikasi apa antara terlapor dan oknum pejabat kelurahan tersebut,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.
Fadli mengaku, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang menyalahgunakan jabatan dan bertindak sewenang-wenang.
“Menurut saya, Kelurahan Hadimulyo Barat tidak ada kapasitas untuk menerbitkan surat keterangan ghoib tersebut terhadap klien saya. Karena klien saya bukanlah warga masyarakat Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Metro,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas peristiwa tersebut secara administrasi pemerintahan jelaslah mengalami cacat administrasi publik.
“Sehingga klien saya dighoibkan dalam surat keterangan tersebut. Oleh karena itu, kerugian yang menimpa klien saya, beliau tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro,” ungkapnya.
“Saya berharap, atas kejadian ini bisa menjadi perhatian agar tidak terulang kembali perkara serupa di Kota Metro demi menciptakan Good Governance di lingkungan Pemerintahan Kota Metro. Kita sudah meminta kepada Wali Kota, Inspektorat, DPRD serta pihak terkait untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini,” pungkasnya.
Dasar Mengeluarkan Surat
Menanggapi hal itu, Lurah Hadimulyo Barat, Agus Salim mengaku tidak mengetahui dasar yang Sekretaris Lurah (Seklur) pakai untuk menerbitkan surat keterangan ghoib tersebut.
“Nah itu, jadi saya tidak tau menahu sebenarnya. Jadi, kami dipanggil sama pihak keluarga. Bapak RR almarhum ini sebelumnya sakit dan katanya tidak di urus lagi sama istrinya,” kata dia.
Kemudian, lanjutnya, di bawa pulang di Komplek Pemda, Hadimulyo Barat oleh keluarganya.
“Nah, cuma memang, kesalahan Seklur ini sudah mengeluarkan surat keterangan ghoib tanpa sepengetahuan kami. Saya juga gak bisa tau lebih seperti apa. Padahal alamat yang bersangkutan ini di Bandar <ampung. Saya juga sudah menasehati Seklur surat ghoib itu tidak sembarangan membuatnya,” pungkasnya.