• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 17:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara

Adi SunaryoRusdi SenepalbyAdi SunaryoandRusdi Senepal
26/03/24 - 19:17
in Hukum, Kriminal, Tanggamus
A A
Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024. Dok/Kejari

Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.

“Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.

Korban Trauma

Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.

Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: ASUSILABerita TanggamusHUKUMKRIMINALPENCABULAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta(Lampost.co) -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan...

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib segera menarik seluruh anggota Polri...

Berita Terbaru

Adele
Hiburan

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Adele debut akting akhirnya terwujud melalui film Cry To Heaven garapan Tom Ford. Penyanyi asal Inggris itu...

Read moreDetails
Rektor Itera Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menunjukkan halaman depan situs ijazah digital / Umar

Kampus Mulai Terapkan Dokumen Kelulusan Digital bagi Lulusan

14/11/2025
Peluncuran Buku Aruna SMPN 1 Bandar Lampung, foto Andi Apriadi

Pelajar SMPN 1 Bandar Lampung Luncurkan Buku, Dorong Kreativitas Siswa

14/11/2025
Pentingnya Transportasi Modern dan Berbasis Digital

Pentingnya Transportasi Modern dan Berbasis Digital

14/11/2025
Pemprov Lampung Luncurkan KMP Dalom 1, Kapal Penyeberangan Pertama Milik Daerah

Pemprov Lampung Luncurkan KMP Dalom 1, Kapal Penyeberangan Pertama Milik Daerah

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.