• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/02/2026 14:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan)

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
24/04/24 - 22:00
in Lampung
A A
Logo KPK. Dok

Logo KPK. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan). Langkah tegas ini setelah hasil dari pemeriksaan disiplin oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
.
“Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menangani pelanggaran internal dengan tuntas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi,” ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pemecatan ini merujuk pada sanksi berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
.
Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini sejak tanggal 17 April 2024. Namun, kebijakan ini baru berlaku setelah 15 hari dari tanggal vonis tersampaikan. “Pemberhentian ini akan mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin kepada para pegawai,” ujar Ali.
.
Meskipun langkah ini telah terambil, masalah dalam pelanggaran etik pada internal KPK masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebanyak 15 orang masih belum menjalani pemeriksaan disiplin karena mereka juga tersangkut dalam kasus penerimaan pungli.
.
Selain itu, ada 12 pegawai lainnya yang belum dapat terkenai sanksi disiplin karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbentuk. Saat ini, Lembaga Antirasuah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat bagi mereka.
.
“KPK juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Agar para pegawai yang bersangkutan dapat terproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ali.
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKPEGAWAIPemecatanPUNGLIPungutan Liarrumah tahananRUTAN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

300 Rumah Warga Terdampak Banjir di Lampura

300 Rumah Warga Terdampak Banjir di Lampura

byWandi Barboyand1 others
02/02/2026

Kotabumi (lampost.co): Banjir melanda Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Senin, 2 Februari 2026, dan berdampak pada 300 rumah warga. Bencana...

Perlu Solusi Nyata Jawab Kegelisahan dan Kebutuhan Masyarakat

Perlu Solusi Nyata Jawab Kegelisahan dan Kebutuhan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
02/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Viral sebuah video yang memperlihatkan anak-anak usia sekolah menghadapi risiko saat berangkat menuntut ilmu yang kembali...

Akses Penyeberangan di Desa Kali Pasir Way Bungur Jadi Sorotan

Akses Penyeberangan di Desa Kali Pasir Way Bungur Jadi Sorotan

byRicky Marlyand1 others
02/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kondisi akses penyeberangan Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan. Apalagi video...

Berita Terbaru

300 Rumah Warga Terdampak Banjir di Lampura
Lampung

300 Rumah Warga Terdampak Banjir di Lampura

byWandi Barboyand1 others
02/02/2026

Kotabumi (lampost.co): Banjir melanda Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Senin, 2 Februari 2026, dan berdampak pada 300 rumah warga. Bencana...

Read moreDetails
Perlu Solusi Nyata Jawab Kegelisahan dan Kebutuhan Masyarakat

Perlu Solusi Nyata Jawab Kegelisahan dan Kebutuhan Masyarakat

02/02/2026
Akses Penyeberangan di Desa Kali Pasir Way Bungur Jadi Sorotan

Akses Penyeberangan di Desa Kali Pasir Way Bungur Jadi Sorotan

02/02/2026
Pemprov Lampung Pastikan Siap Bangun Jembatan Penghubung Kali Pasir – Tanjung Tirto

Pemprov Lampung Pastikan Siap Bangun Jembatan Penghubung Kali Pasir – Tanjung Tirto

02/02/2026
misteri mayat tanpa kepala

Misteri Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lentera Terungkap, Korban Petani Asal Lemong

02/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.