Bandar Lampung (Lampost.co) : Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan 1 orang, RA, meninggal dan 1 korban luka berat. Kedua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) kini berada di Mapolsek Telukbetung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, tersangka ERMP menyerang RA. Tersangka menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung hingga wajah.
Atas perbuatannya, ERMP terjerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan undang-undang tersebut tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,” ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.
Sementara itu, tersangka AAP terbukti melakukan penyerangan terhadap korban luka, Reno. Tersangka menyerang menggunakan celurit pada bagian punggung dan leher sehingga Reno mesti menjalani perawatan di rumah sakit.
Berbeda dengan ERMP, tersangka AAP terjerat menggunakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dalam pasal tersebut tersangka terancam dengan pidana penjara 5 tahun,” kata Umi.
Tangkap Belasan Orang
Sebelumnya, polisi telah menangkap 14 pelaku tawuran yang menyebabkan RA meninggal. Sementara itu, 2 pelaku telah menjadi tersangka. Kemudian polisi juga masih mengejar 8 orang lainnya yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Ada 14 tersangka yang telah kami amankan. 2 orang hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Ia menegaskan, 12 terduga pelaku tawuran lain saat ini masih menjalani pemeriksaan pada Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran para pelaku saat kejadian.
.
Selain korban tewas, menurut Umi terdapat 1 korban lainnya yang mengalami luka berat. Korban saat ini masih menjalani perawatan pada RS A Dadi Cokrodipo.
.
“Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17). Saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan pada punggungnya,” kata dia.