• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pelaku Tawuran yang Sebabkan Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Wandi Barboy by Wandi Barboy
06/05/24 - 14:19
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Pelaku Tawuran yang Sebabkan Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat diwawancarai di ruang kerja, Senin, 6 Mei 2024. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) : Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan 1 orang, RA, meninggal dan 1 korban luka berat. Kedua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) kini berada di Mapolsek Telukbetung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, tersangka ERMP menyerang RA. Tersangka menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung hingga wajah.

Atas perbuatannya, ERMP terjerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan undang-undang tersebut tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,” ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.

Sementara itu, tersangka AAP terbukti melakukan penyerangan terhadap korban luka, Reno. Tersangka menyerang menggunakan celurit pada bagian punggung dan leher sehingga Reno mesti menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbeda dengan ERMP, tersangka AAP terjerat menggunakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dalam pasal tersebut tersangka terancam dengan pidana penjara 5 tahun,” kata Umi.

Tangkap Belasan Orang

Sebelumnya, polisi telah menangkap 14 pelaku tawuran yang menyebabkan RA meninggal. Sementara itu, 2 pelaku telah menjadi tersangka. Kemudian polisi juga masih mengejar 8 orang lainnya yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Ada 14 tersangka yang telah kami amankan. 2 orang hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Ia menegaskan, 12 terduga pelaku tawuran lain saat ini masih menjalani pemeriksaan pada Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran para pelaku saat kejadian.
.
Selain korban tewas, menurut Umi terdapat 1 korban lainnya yang mengalami luka berat. Korban saat ini masih menjalani perawatan pada RS A Dadi Cokrodipo.
.
“Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17). Saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan pada punggungnya,” kata dia.

Tags: headlinekorban jiwatawuran pelajarterancam 15 tahun penjara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penyaluran bantuan kursi roda dari Global Village Foundation ke Pemprov Lampung dan dibagikan ke anak penyandang disabilitas, di Sekretariat Persatuan Komunitas Disabilitas, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Atika)

Pemprov Lampung Terima 170 Kursi Roda untuk Anak Lumpuh Layu

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 170 unit kursi roda khusus untuk anak-anak dengan kondisi lumpuh layu mulai terdistribusikan ke 15...

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Prakiraan cuaca ekstrim. (Dok. Freepik)

Kamis, 3 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 3 Juli 2025, cuaca Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.