• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 09/11/2025 09:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pelaku Tawuran yang Sebabkan Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Wandi BarboyUmar RobbanibyWandi BarboyandUmar Robbani
06/05/24 - 14:19
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Pelaku Tawuran yang Sebabkan Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat diwawancarai di ruang kerja, Senin, 6 Mei 2024. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) : Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan 1 orang, RA, meninggal dan 1 korban luka berat. Kedua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) kini berada di Mapolsek Telukbetung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, tersangka ERMP menyerang RA. Tersangka menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung hingga wajah.

Atas perbuatannya, ERMP terjerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan undang-undang tersebut tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,” ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.

Sementara itu, tersangka AAP terbukti melakukan penyerangan terhadap korban luka, Reno. Tersangka menyerang menggunakan celurit pada bagian punggung dan leher sehingga Reno mesti menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbeda dengan ERMP, tersangka AAP terjerat menggunakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dalam pasal tersebut tersangka terancam dengan pidana penjara 5 tahun,” kata Umi.

Tangkap Belasan Orang

Sebelumnya, polisi telah menangkap 14 pelaku tawuran yang menyebabkan RA meninggal. Sementara itu, 2 pelaku telah menjadi tersangka. Kemudian polisi juga masih mengejar 8 orang lainnya yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Ada 14 tersangka yang telah kami amankan. 2 orang hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Ia menegaskan, 12 terduga pelaku tawuran lain saat ini masih menjalani pemeriksaan pada Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran para pelaku saat kejadian.
.
Selain korban tewas, menurut Umi terdapat 1 korban lainnya yang mengalami luka berat. Korban saat ini masih menjalani perawatan pada RS A Dadi Cokrodipo.
.
“Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17). Saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan pada punggungnya,” kata dia.

Tags: headlinekorban jiwatawuran pelajarterancam 15 tahun penjara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pertanian di Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. (DOK. DISKOMINFO LAMSEL)

Petani Lampung Nikmati Hasil Positif Migrasi dari Singkong ke Jagung

byDelima Napitupulu
09/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Program migrasi komoditas pertanian dari singkong ke jagung yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menunjukkan hasil nyata di...

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika

Polda Lampung Bangun Gudang Ketahanan Pangan Dukung Swasembada Jagung Nasional

byDelima Napitupulu
09/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Polda Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional Swasembada Pangan Tahun 2025 dengan membangun Gudang Ketahanan Pangan...

Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 secara daring di Gudang Ketahanan Pangan Polda Lampung di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,

Pemprov Lampung Dorong Petani Migrasi dari Singkong ke Jagung

byDelima Napitupulu
09/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperkuat sektor pertanian melalui migrasi komoditas dari...

Berita Terbaru

Pertanian di Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. (DOK. DISKOMINFO LAMSEL)
Lampung

Petani Lampung Nikmati Hasil Positif Migrasi dari Singkong ke Jagung

byDelima Napitupulu
09/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Program migrasi komoditas pertanian dari singkong ke jagung yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menunjukkan hasil nyata di...

Read moreDetails
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika

Polda Lampung Bangun Gudang Ketahanan Pangan Dukung Swasembada Jagung Nasional

09/11/2025
Gladbach Raih Kemenangan Perdana Usai Kalahkan St. Pauli 4-0, Kevin Diks Main Penuh

Monchengladbach Menang atas Koln, Kevin Diks Cetak Gol Debut

09/11/2025
Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 secara daring di Gudang Ketahanan Pangan Polda Lampung di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,

Pemprov Lampung Dorong Petani Migrasi dari Singkong ke Jagung

09/11/2025
Suasana langit cerah berawan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 9 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

09/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.