• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 03:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pergub Panen Tebu Akhirnya Dicabut Usai Bakar 20 Ribu Hektare Perkebunan 

EffranSilvia AgustinabyEffranandSilvia Agustina
22/05/24 - 16:36
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Lampost.co/Silvia

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Lampost.co/Silvia

Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung akhirnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktivitas Panen Tebu.

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pencabutan Pergub Panen Tebu itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/HUM/2024.

“Putusan MA bersifat mengikat dan final. Untuk itu harus menghormati putusan tersebut dan Gubernur Lampung mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Fahrizal.

BACA JUGA: Investasi Tiongkok Dorong Hilirisasi Singkong dan Tebu Lampung

Putusan itu berdasarkan gugatan uji materiil yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ajukan ke MA.

Pasalnya, Pergub Lampung No. 33 Tahun 2020 itu melegalkan praktik panen tebu dengan cara pembakaran. Padahal, hal itu menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya akan menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Kementerian LHK mengidentifikasi setidaknya ada 20 ribu hektare perkebunan tebu di Lampung yang melakukan panen dengan pembakaran sejak 2021.

“Pada 2021 kami temukan pembakaran lahan tebu seluas 5.469,38 hektare. Kemudian pada 2023, ada sekitar 14.492,64 ribu hektare juga dengan membakar. Lokasinya hanya dua perusahaan,” kata Ridho, dalam keterangan pers.

Pihaknya juga telah menerima lima aduan masyarakat yang resah akibat cara pemanenan tebu melalui pembakaran itu. Untuk itu, KLHK sedang melakukan pembicaraan mengenai langkah lanjutan usai putusan MA itu.

Pihaknya berkomitmen akan berupaya mengentaskan kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas panen tebu dengan cara tersebut.

“Instrumen penegakannya saat ini sedang dalam pembicaraan dan bisa saja hingga penerapan unsur pidana,” kata dia.

Tags: pemprov lampungPerkebunan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dok/Antara

Repatriasi Valas Berisiko Timbulkan Bubble Asset

byEffranand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menarik simpanan valuta asing (valas) milik warga negara Indonesia (WNI) di...

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dok/Antara

Ekonom Sarankan Insentif Repatriasi Valas Dialihkan ke SBN

byEffranand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan repatriasi valuta asing (valas) perlu dukungan insentif yang tepat agar dana dari luar negeri bisa...

Masyarakat Keluhkan Mahalnya Harga Beras dan Dugaan Beras Oplosan

Masyarakat Keluhkan Mahalnya Harga Beras dan Dugaan Beras Oplosan

byRicky Marlyand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah masyarakat di Kota Bandar Lampung menyampaikan keluhan terkait tingginya harga beras yang belakangan semakin memberatkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.