Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung akhirnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktivitas Panen Tebu.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pencabutan Pergub Panen Tebu itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/HUM/2024.
“Putusan MA bersifat mengikat dan final. Untuk itu harus menghormati putusan tersebut dan Gubernur Lampung mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Fahrizal.
BACA JUGA: Investasi Tiongkok Dorong Hilirisasi Singkong dan Tebu Lampung
Putusan itu berdasarkan gugatan uji materiil yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ajukan ke MA.
Pasalnya, Pergub Lampung No. 33 Tahun 2020 itu melegalkan praktik panen tebu dengan cara pembakaran. Padahal, hal itu menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya akan menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kementerian LHK mengidentifikasi setidaknya ada 20 ribu hektare perkebunan tebu di Lampung yang melakukan panen dengan pembakaran sejak 2021.
“Pada 2021 kami temukan pembakaran lahan tebu seluas 5.469,38 hektare. Kemudian pada 2023, ada sekitar 14.492,64 ribu hektare juga dengan membakar. Lokasinya hanya dua perusahaan,” kata Ridho, dalam keterangan pers.
Pihaknya juga telah menerima lima aduan masyarakat yang resah akibat cara pemanenan tebu melalui pembakaran itu. Untuk itu, KLHK sedang melakukan pembicaraan mengenai langkah lanjutan usai putusan MA itu.
Pihaknya berkomitmen akan berupaya mengentaskan kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas panen tebu dengan cara tersebut.
“Instrumen penegakannya saat ini sedang dalam pembicaraan dan bisa saja hingga penerapan unsur pidana,” kata dia.