• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 05:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat

Lahirnya Pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung. 

Ricky MarlyAndre Prasetyo NugrohobyRicky MarlyandAndre Prasetyo Nugroho
23/05/24 - 16:50
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat

Peta sebaran titik panas PT SGC tahun 2023 Provinsi Lampung. (dok. Walhi Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Walhi Lampung merespon putusan Mahkamah Agung (MA) atas dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyebut dengan lahirnya Pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung.

Selain itu Pergub yang berjalan kala itu mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga:

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Untungkan Korporasi dan Rugikan Lingkungan

“Terbitnya Peraturan Gubernur tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat,” katanya, Kamis, 23 Mei 2024.

Ia mengeklaim hal tersebut merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran. Serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat.

“Serta pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia khususnya Provinsi Lampung,” jelasnya.

 

Titik Api

Berdasarkan hasil monitoring dan riset meja (desk research) oleh Walhi Lampung pada salah satu group perusahaan perkebunan tebu yaitu PT Sugar Group Company (SGC), PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram, pada 2024 ini memang belum terdapat fakta aktivitas pemanenan dengan cara membakar.

Namun berdasarkan analisis menggunakan data sebaran titik api/hotspot dari NASA, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada 2021 sebanyak 57 titik api. Kemudian 2022 sebanyak 38 titik api dan pada 2023 sebanyak 135 titik api dengan tingkat kepercayaan yang beragam.

Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam. Pada 2021 sebaran titik api mulai dari April hingga Desember. Kemudian pada 2022 sebaran titik api terdapat pada April hingga September dan 2023 terjadi pada Maret hingga November.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung. Apabila masih terdapat aktivitas pemanenan dengan cara membakar, maka KLHK harus berani untuk memberikan sanksi yang tegas baik pidana dan/atau perdata sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.

Tags: pergubtebuwalhi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

byEffran
15/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menganggur jika tidak...

Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

byEffranand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kesadaran literasi dan inklusi keuangan kini mulai tumbuh di kalangan generasi muda di Bandar Lampung. Para...

Masyarakat banyak memilih menabung emas ketimbang menabung uang tunai. (Lampost.co/Atika Oktaria)

OJK Ajak Pelajar Lampung Kenali Investasi Aman Sejak Dini

byEffranand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mendorong pelajar untuk tidak hanya memahami pentingnya menabung. Namun, mulai mengenal...

Load More

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo mencetak dua gol
Bola

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

byIsnovan Djamaludinand1 others
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co)-Langkah Portugal untuk memastikan tiket ke Piala Dunia 2026 harus tertunda setelah ditahan imbang 2-2 oleh Hungaria dalam laga...

Read moreDetails
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.