• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 05:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bawaslu Ancam Pecat Panwascam Melanggar Aturan

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
24/05/24 - 17:32
in Bandar Lampung, Lamban Pilkada
A A
panwascam

Bawaslu Bandar Lampung saat melantik 60 anggota Panwascam, Jumat, 24 Mei 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menegaskan siap menindak para anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) jika melanggar aturan dalam mengawasi jalannya Pilwakot dan Pilgub Lampung 2024.

Hal tersebut Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda sampaikan saat pelantikan 60 anggota Panwascam Bandar Lampung di Golden Tulip Hotel, Jumat, 24 Mei 2024. “Bertugas nanti harus sesuai dengan regulasi, aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ketika ada yang melanggar kita telusuri, dan ketika terbukti kami tindak tegas (pecat),” kata dia.

Apriliwanda mengatakan dari 60 anggota Panwascam tersebut, 36 anggota panwascam eksisting dari Pemilu 2024. Sedangkan 24 lainnya merupakan hasil seleksi. “Mereka juga segera bimtek, dan tugas mereka nanti yang terdekat melakukan rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” kata dia.

Baca juga: Bawaslu Siap Wujudkan Pemilu Ramah Perempuan

Ia mengharapan pengawasan nantinya berjalan maksimal. Bisa mencegah dan menindak jika ada pelanggaran pilkada, money politic, hoaks, dan lainnya.

Nantinya, Bawaslu Bandar Lampung juga akan merekrut 126 anggota PKD untuk mengawasi Pilkada serentak di 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik. Yaitu terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari caleg PDIP Erwin Nasution.

Selain itu, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani pun Bawaslu jatuhi sanksi peringatan keras. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004, bertanda tangan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, tertanggal 26 Maret 2024.

“Memberikan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tetap kepada ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton. Serta peringatan keras terhadap ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat,” bunyi surat putusan.

Tags: BAWASLUpanwascampilkada bandar lampung 2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana...

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini...

Load More

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo mencetak dua gol
Bola

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

byIsnovan Djamaludinand1 others
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co)-Langkah Portugal untuk memastikan tiket ke Piala Dunia 2026 harus tertunda setelah ditahan imbang 2-2 oleh Hungaria dalam laga...

Read moreDetails
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.