Gunungsugih (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pengedar sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2024, Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa IH (33) warga Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. “Pelaku kami tangkap di kontrakannya yang berada di Bandar Jaya Timur. Kami sita 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu,” kata dia, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan polisi menangkap IH saat berada di ruang tengah kontrakannya. Sedangkan 4 bungkus sabu-sabu polisi temukan di lantai sebelah lemari. Ada juga 4 kertas alumunium foil berwarna emas, 1 buah plasktik klip bening dan 1 dompet merah muda.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Pesisir Barat
Feabo mengatakan, penangkapan IH bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba. Saat petugas menyelidiki, didapatlah identitas IH. Personel langsung menuju kontrakan pelaku.
Polisi dapat menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kini pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “IH kami jerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Sementara itu di Tulangbawang Barat, polisi membekuk tiga tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tersangka berinisial A alias D (35) warga Tiyuh Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pengedar sabu.
Sementara tersangka berinisial RA (28) warga Tiyuh Panaragan dan MR (35) warga Tiyuh Candrakencana. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba.