Jakarta (Lampost.co) — Mabes Polri menyatakan peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016, sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
“Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengungkap berdasarkan hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Seperti leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, dan ada luka terbuka akibat senjata tajam.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon
“Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia,” ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, korban Vina saat itu masih dalam keadan hidup. Sandi mengatakan Vina sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sandi menuturkan kasus ini sudah berproses cukup panjang. Baik itu tingkat awal pada 2016 di tangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat yakni Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus di tarik Polda Jawa Barat.
“Waktu itu untuk penanganannya biar lebih komprehensif,” ujar Sandi.
Tidak Asal-asalan
Dia memastikan kasus ini tidak di proses secara asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang telah di pidana lebih dahulu di periksa Kejaksaan. Artinya, kata dia, sudah d iproses melalui tata cara hukum yang berlaku Indonesia.
“Yaitu berkas sudah di limpahkan ke Kejaksaan. Kemudian, berkas sudah di teliti oleh tim dari kejaksaan dengan seksama. Sehingga, berkas di nyatakan lengkap dan di limpahkan ke pengadilan untuk di laksanakan persidangan,” ucapnya.
Putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan di sampaikan di pengadilan dan di uji di pengadilan. “Sehingga, hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut,” kata Sandi.
Polda Jabar menerapkan. 11 orang sebagai tersangka dalam kasus. Tujuh orang di nyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur di jatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di tangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
Namun, dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani di hilangkan. Kedua nama tersebut di anggap fiktif.