Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap 77 tersangka kasus narkotika selama dua pekan. Puluhan tersangka itu kedapatan mengkonsumsi, mengedarkan, dan mengendalikan peredaran narkoba di Lamteng.
Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan polisi menggencarkan pemburuan tersangka narkoba dalam Operasi Antik Krakatau sejak 10 -23 Juni 2024.
“Alhasil, 77 orang tersangka berhasil kami amankan. Para pelaku adalah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba di wilayah Lampung Tengah,” kata Wakapolres melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.
Adapun perinciannya yaitu 6 tersangka adalah bandar, pengedar ada 5 orang, kurir narkoba ada 7 orang.
“Tersangka paling banyak berstatus sebagai pengguna sebanyak 59 orang,” ujarnya.
Selain mengamankan 77 orang tersangka, Wakapolres mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 211.89 gram. Kemudian, ganja seberat 49.77 gram, pil ekstasi sebanyak 9 butir, dan uang tunai Rp400 ribu.
“Seluruh barang bukti yang terkumpul dari pemeriksaan badan para tersangka, penggeledahan TKP, dan penyisiran sekitar TKP penyergapan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Adapun periodenya April hingga Juni 2024.
Pengungkapan itu bekerjasama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan. Dari pengungkapan di sejumlah wilayah di Tanah Air itu, BNN telah menyita sekitar 112,8 kilogram (kg) sabu-sabu. Kemudian, 806 kg ganja, 457,25 gram ganja sintetik, dan 11.531 butir ekstasi.
Dari total barang bukti sitaan BNN pusat dan BNN provinsi itu sebanyak 56 kg sabu, 41.529,66 mili liter sabu cair dan 652 kg ganja. Kemudian, pemusnahan 6.460 butir ekstasi di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, Senin (24/6). Sebelumnya, ada penyisihan barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan.