• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 03/12/2025 20:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
26/06/24 - 09:12
in Nasional
A A
UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Jakarta (Lampost.co): Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Di antara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca juga: KSPSI Minta Pj Gubernur Berpihak Kepada Buruh dan Selesaikan Persoalan TKBM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,”ujarnya.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya. Yakni melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” imbuhnya.

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera terealisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.

Apresiasi

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” terang Zainudin.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa. Sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar. Di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional. Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM. Lalu, ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa. Dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini. Mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan mengapreasi pemerintah yang telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dia berharap dengan pengesahan undang-undang tersebut, semakin nyata pemerintah dapat hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa di seluruh Tanah Air.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalJaminan SosialRevisi UU DesaUndang-Undang Desa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Verrell Bramasta

Verrell Bramasta Klarifikasi Rompi Taktis: Bukan Rompi Antipeluru saat Tinjau Banjir

byNana Hasan
03/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Gaya Verrell Bramasta saat meninjau banjir Sumatra Barat menarik perhatian publik. Foto rompi loreng yang ia kenakan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan sambutan secara daring dalam acara Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Aula Syamsuhadi Irsyad Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), di Jawa Tengah, Selasa (2/12). Dok. MPR RI

Masyarakat Kampus Garda Terdepan Kampanye Stop Kekerasan

byTriyadi Isworoand1 others
02/12/2025

Jawa Tengah (Lampost.co) – Masyarakat kampus harus menjadi garda terdepan dalam kampanye stop kekerasan yang merupakan gerakan moral. Terlebih untuk...

Sampah kayu Gelondongan Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

byNur
02/12/2025

Aceh (Lampost.co)--- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bencana banjir dan longsor di Sumatra yang telah merenggut lebih...

Berita Terbaru

BBWS Mesuji–Sekampung Siagakan Alat Berat Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Lampung

BBWS Mesuji–Sekampung Siagakan Alat Berat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

byRicky Marlyand1 others
03/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung memastikan seluruh personel dan perlengkapan dalam kondisi siaga. Upaya ini...

Read moreDetails
Musim Hujan Mulai Merata

Musim Hujan Mulai Merata

03/12/2025
Kenaikan Suhu Permukaan Laut Picu Cuaca Ekstrem di Lampung

Kenaikan Suhu Permukaan Laut Picu Cuaca Ekstrem di Lampung

03/12/2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

6 Strategi Jaga Stabilitas Harga Saat Nataru di Lampung

03/12/2025
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti Pemprov Lampung secara virtual dari Ruang Command Center Dinas Kominfotik, Selasa, 2 Desember 2025.

Pemda Waspadai Lonjakan Harga Bahan Pokok Saat Nataru

03/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.