• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 18:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Bawaslu: Tempatkan APK Sesuai Aturannya

Bawaslu Provinsi Lampung meminta kepada bakal calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK), atau alat sosialisasi sesuai dengan peraturan. 

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
28/06/24 - 18:19
in Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta kepada bakal calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK), atau alat sosialisasi sesuai dengan peraturan.
.
Hal itu untuk menghindari adanya upaya pengrusakan APK para kandidat oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Kami menghimbau agar bakal calon kepala daerah agar bisa memasang pada tempat yang resmi. Tentunya sesuai peraturan daerah terkait ketertiban umum setiap kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Jumat, 28 Juni 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang pemasangan baliho. Karena belum memasuki tahapan kampanye maupun penetapan calon. Akan tetapi, Iskardo menghimbau agar para kandidat tidak menggunakan redaksional hoaks, dara dan menghasut.
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-lampung-mapping-indeks-kerawanan-pilkada/
.
Selanjutnya ia berharap kepada bakal calon agar tutut memberi teladan yang baik untuk menjaga keindahan daerahnya. “Jadi jangan juga masang APK pada tiang listrik, terpaku pada pohon, dan lainnya. Kita meminta enggak ada hoaks dan sara,” katanya.
.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK. Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye terlaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags: Alat Peraga KampanyeAlat Peraga SosialisasiAPKBalihoBannerBAWASLULAMPUNGspanduk
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dinamika dalam kehidupan berbangsa...

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.