• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 06:20
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Tersangka Kekerasan Seksual Anak Penyandang Disabilitas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Denny ZYbyDenny ZY
10/07/24 - 14:20
in Kriminal, Pringsewu
A A
kekerasan seksual anak disabilitas

Pelimpahan tersangka kekerasan seksual anak disabilitas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

ADVERTISEMENT

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 10 Juli 2024.

Tersangka Adam Lubis (57), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Pelimpahan ini setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat buruh tani ini dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri di Tubaba Bantu Suaminya Lakukan Kekerasan Seksual ke Wanita Muda

“Pelimpahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja polisi dan upaya memberikan rasa keadilan bagi korban” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Rabu, 10 Juli 2024, siang.

Sebelumnya, M (23), seorang gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, jadi korban kekerasan seksual oleh AL yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja ke kebun.

Aksi keji pelaku terungkap ketika kakak korban datang ke rumah untuk membangunkan korban yang sedang tidur. Namun, setelah mengetuk pintu berkali-kali, korban tidak juga membuka pintu. Perasaan curiga kakak korban semakin kuat saat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Kakak korban kemudian mencoba masuk melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia terkejut melihat AL berada di kamar korban, tergesa-gesa memakai celana dan kemudian melarikan diri. Saat mendekat, korban menangis mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh AL.

Polisi menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan.. Selama proses penyidikan, polisi menyatakan korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

Tags: anak disabilitaskejaksaan negeri pringsewukekerasan seksualpolres pringsewu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri...

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka kegiatan Lampung Berhaji di Masjid Al-Bakrie, Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung
Humaniora

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak masyarakat muslim untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Hal ini...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 12 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

12/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi bersama Pengusaha Industri Tapioka Nasional di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Perkuat Sinergi Jaga Keberlanjutan Ekosistem Ubi Kayu di Lampung

12/03/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

12/03/2026
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.