• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 08:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Utara

Forkopimda Plus Dukung Tindakan Pembubarkan Hiburan Organ Tunggal Melanggar Batas Waktu

Denny ZYbyDenny ZY
17/07/24 - 20:21
in Lampung Utara
A A
Pembubaran organ tunggal

Penyampaian pernyataan sikap Forkopimda Plus di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Rabu, 17 Juli 2024. (Foto: Dok. Humas Polres Lampung Utara)

Kotabumi (Lampost.co) – Forum Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Lampung Utara mendukung pembubaran hiburan organ tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut rilis yang Lampost.co terima, pernyataan sikap Forkopimda Plus tersebut disampaikan saat berada di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Rabu, 17 Juli 2024.

Dalam rilis dari Humas Polres Lampura menyebutkan, Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi menegaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Pada poin  2 mengatur bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian seperti hiburan organ tunggal dan sebagainya di batasi waktunya sampai pukul 17.00 WIB. “Kita juga punya Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Polisi Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Lampura, Keluarga Lapor Propam

“Saya Pejabat Bupati Lampung Utara sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum oleh Polres Lampung Utara terkait kegiatan kejadian pembubaran hiburan organ tunggal yang viral,” kata Pj Bupati.

Kegiatan hiburan orgen tunggal melewati batas waktu berpotensi melanggar kamtibmas terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. “Harapan kami ini tidak terulang kembali. Kita sama sama mengetahui di Kabupaten Lampung Utara ini tingkat kerawanan cukup tinggi. Dengan adanya surat edaran ini barangkali mengatasi kerawanan kerawanan tersebut,” kata Aswarodi.

 

Picu Kejahatan

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori juga turut mendukung langkah polisi dalam penertiban hiburan organ tunggal yang melanggar batas waktu. “Kami Forkopimda sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat mendukung pembubaran organ tunggal malam hari. Karena dapat memicu kejahatan dan peredaran narkoba,” kata Wansori.

Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apa yang polisi lakukan sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang sudah di sepakati. “Kami beserta Polres juga akan bersinergi. Dalam hal kita kan ingin yang positif dan stabilitas kamtibmas,” kata dia.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan Kapolsek dan beberapa anggota masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Lampung. Menurutnya, pemeriksaan itu terkait peristiwa tembakan peringatan oleh anggota saat pembubaran.

Tags: Organ TunggalPolres Lampung Utara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga menemukan sosok mayat berjenis kelamin perempuan di kebun singkong milik warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis, 21 Agustus 2025. Doc. Warga.

Warga Temukan Mayat Perempuan di Perkebunan Lampung Utara

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sesosok mayat wanita tertemukan warga pada area perkebunan Desa Sawojajar. Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis,...

Ilustrasi

Diduga Ada Manipulasi Jumlah Siswa di SMP Swasta Lampura

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan manipulasi data jumlah siswa mencuat di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Lampung...

Wakil Ketua II DPRD Lampura, Dedy Adrianto saat dimintai tanggapan terkait hasil pembahasan hasil koordinasi dengan BPKP, Rabu, 20 Agustus 2025. Istimewa.

DPRD Lampura Rekomendasikan Audit Inspektorat atas Anggaran Hibah KPU

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – DPRD Kabupaten Lampung Utara merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap anggaran hibah langsung Pilkada oleh KPU setempat....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.