Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Meski tidak dapat mengomentari putusan pengadilan, KY menyoroti putusan tersebut dan paham jika akhirnya muncul gejolak publik.
.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui bahwa putusan bebas tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi pada masyarakat. Terlebih, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
.
Kemudian Fajar mengatakan, sampai Jumat (27/7) lalu, tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk kepada KY berkenaan dengan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald. Namun, KY tetap mengambil langkah lanjutan mengingat putusan tersebut menjadi perhatian yang menyeruak kepada publik.
.
Baca Juga : https://lampost.co/nasional/akademisi-sebut-vonis-bebas-ronald-tannur-tidak-berdasar-hukum/
.
“Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Minggu, 28 Juli 2024.
.
Menurutnya, sangat mungkin bagi KY untuk menerjunkan tim investigasi. Hal itu guna mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait putusan tersebut.
.
“KY juga mempersilahkan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung. Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” katanya.