Jakarta (Lampost.co): Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayahnya. Ia sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Nggih (iya) niku nggih (gitu saja ya) (sudah menerima SPDP),” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Alwin menyatakan akan patuh dengan proses hukum ini. Ia mengaku tidak mau mengajukan praperadilan atas pemberian status hukum tersebut.
“Sesuai hukum saja, kita pokoknya warga negara hukum, kita patuh pada hukum,” ujar Alwin.
Alwin sejatinya mendapat pemanggilan bersama Hevearita. Namun, wali kota Semarang itu belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Semarang dari kemarin. Salah satunya kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kantor DPRD Jawa Tengah. Penyidik membawa sejumlah dokumen sampai uang atas penggeledahan tersebut.
Ada tiga dugaan korupsi yang jadi usutan KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang penyidik ambil atas upaya paksa itu.