Bandar Lampung (Lampost.co) – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian publik karena ajarannya yang kontroversial. Salah satu ajarannya yang paling mencolok adalah memperbolehkan tukar pasangan, yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Pada awal tahun ini, video ajaran Gus Samsudin menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan ajarannya tentang memperbolehkan saling bertukar pasangan sebagai bagian dari ritual penyucian spiritual. Hal itu memicu kontroversi besar dan perhatian media.
Setelah video tersebut menyebar luas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Gus Samsudin dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat dan melanggar norma sosial. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim karena ketidakkonsistenan Gus Samsudin dalam memberikan informasi mengenai lokasi pembuatan video.
Baca juga: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dinilai Terlalu Janggal
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. Penyidik menahan Samsudin dan menjeratnya dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UUITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Vonis Bebas
Pada Senin, 29 Juli 2024, Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Gus Samsudin. Selain Samsudin, dua pengikutinya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga bebas. “Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Ari Kurniawan.
Salah satunya pertimbangan hakim yaitu alat bukti yang jaksa sertakan tidak utuh. Sehingga, menurut hakim, mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa menyodorkan bukti potongan video ‘Tukar Pasangan’ berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Menurut hakim, video di akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana unggahan pertama di akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Hakim menyatakan, di dalam fakta persidangan, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Profil Gus Samsudin
Nama : Samsudin Jadab alias Gus Samsudin
Lahir : 1989 (34–35 tahun) Jogorogo, Ngawi.
Tempat Tinggal : Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Praktisi Supranatural, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati
Gus Samsudin adalah pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati yang berbasis di Blitar, Jawa Timur. Padepokan ini sebagai tempat pengobatan alternatif dan spiritual. Gus Samsudin mengklaim memiliki kemampuan spiritual dan ilmu kebatinan yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Nama Gus Samsudin mencuat ke publik karena ajarannya yang kontroversial. Salah satu ajarannya yang paling menghebohkan adalah memperbolehkan tukar pasangan dalam ritual spiritual sebagai bagian dari proses penyucian. Ajaran ini memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat dan tokoh agama.
Gus Samsudin mengklaim bahwa video yang beredar hanya untuk hiburan dan edukasi, bukan untuk menimbulkan kegaduhan. Ia juga menyatakan bahwa banyak pihak yang memotong dan menyalahgunakan konten videonya.
Selain mengajarkan ilmu kebatinan, Gus Samsudin juga aktif dalam kegiatan sosial dan sering memberikan ceramah tentang spiritualitas dan kehidupan.