Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memaksimalkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) guna menjaga keamanan dan kesehatan pangan atau jajanan anak di sekolah-sekolah.
“Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang yang berjualan makanan dan minuman di sekitar sekolah telah Pemkot Bandar Lampung laksanakan melalui UKS.” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten 1 Kota Bandar Lampung Maidasari di Bandar Lampung, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Sengketa Lahan HGU di Mesuji Masih Berlangsung
Menurut dia, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal itu mengatur makanan yang pedagang jual di lingkungan sekolah bermanfaat. Hal itu guna melindungi anak-anak dari jajanan berbahaya. Aturan tersebut sejalan dengan program Pemkot Bandar Lampung, yakni kesehatan pangan di tempat pendidikan.
“Karena anak-anak di usia sekolah ini generasi penerus. Maka salah satu upaya kami melindunginya dengan melakukan pengawasan melalui UKS. Jadi, kami upayakan benar makanan yang tersedia di sekolah itu sehat,” kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan pihaknya selalu melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan jajanan anak sekolah.
“Pengawasan makanan kami lakukan melalui penyuluhan keamanan pangan yang diberikan kepada pelaku industri rumah tangga. Bahwa sebelum terbit Izin Edar Pangan (SPPIRT) jajanan tidak boleh beredar di sekolah,” kata dia.
Penyuluhan Keamanan Pangan
Dia menegaskan pemilik usaha di sekolah wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP). Kemudian, Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan pre market untuk perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) baru.
“Pengawasan post market dilakukan bagi PIRT yang telah terbit izinnya dan bagi sarana yang berpotensi tidak lagi memenuhi komitmen PIRT,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, di tingkat puskesmas melalui dana bantuan operasional kesehatan (BOK), Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Sadar Pagan Aman (GERMAS SAPA). Kegiatan itu guna melindungi anak-anak dari makanan berbahaya.
“Pada kegiatan ini kami bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengannya peserta dari pedagang kantin sekolah, pedagang sekitar sekolah dan guru-guru UKS,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.