Jakarta (lampost.co)–Tempat penitipan anak atau daycare harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.
“Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera yang baik terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Tiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan sesuai fungsi lembaga layanan.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan, pengawasan, serta panduan pelaksanaan tugas.
“Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus lapor dan proses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana,” kata Nahar.
Baru-baru ini terjadi kasus kekerasan terhadap balita di sebuah daycare, Depok, Jawa Barat, oleh pemilik daycare tersebut.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
“Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya,” kata Nahar.