Metro (Lampost.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan penyuluhan hukum terhadap lapisan masyarakat. Hal itu agar tercipta kelompok keluarga taat hukum di lingkungan pemerintahan setempat.
Sekretaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, dalam pengembangan budaya hukum, seluruh lapisan masyarakat harus memahami produk hukum yang berlaku di Bumi Sai Wawai.
Baca juga: Kerugian Kebakaran di Bandar Lampung Sepanjang 2024 Capai Miliar Rupiah
“Ini kita lakukan untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata dia, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dia menambahkan, pembinaan kelompok keluarga sadar hukum merupakan salah satu bentuk kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Pengembangan kesadaran hukum perlu diciptakan supaya masyarakat taat akan budaya hukum, baik dalam bentuk tertib ataupun norma hukum,” tambahnya.
Dia menjelaskan, kelompok keluarga sadar hukum merupakan suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga yang taat hukum dengan kemauannya sendiri.
“Ini juga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat di bidang hukum. Apalagi, di tahun ini Pemkot Metro memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan,” jelasnya.
“Ini merupakan sebuah prestasi yang sangat baik bagi Kota Metro karena telah membuktikan bahwa sudah banyak masyarakat yang sadar hukum. Terbukti sudah banyak kelurahan yang sudah memenuhi indeks atau kriteria sebagai kelurahan sadar hukum,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.