Bandar Lampung (Lampost.co) – Nasib apes melanda Dedi Haryadi (20), kaki kirinya harus diamputasi karena kecelakaan kerja. Ia tertimpa tiang pancang pengerjaan proyek PT. Sinar Mas, Kecamatan Pasir Putih, Lampung Selatan.
Musibah itu terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024 sore. Korban bekerja sebagai pengaduk semen pada lokasi proyek selama dua bulan terakhir. Namun pada hari kejadian, korban membantu pemasangan tiang pancang.
“Dedi itu kerja pengaduk semen, hari itu tiba-tiba mendapat pekerjaan membantu pemasangan tiang pancang,” kata kakak ipar korban, Yana, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/tak-berkategori/dua-pekerja-penerangan-jalan-jatuh-di-flyover-antasari/
Kemudian ia menceritakan, saat bekerja korban tidak terlengkapi alat pengaman diri (APD) dan lainnya. Tiba-tiba saat tiang pancang hendak terangkat menggunakan mesin. Langsung tergelincir mengenai kaki korban.
“Memasang tiang pancang tiba-tiba disuruh mandornya. Jadi tidak ada persiapan atau pelatihan khusus,” katanya.
Akibat kecelakaan itu kaki sebelah kiri adiknya terluka parah hingga harus teramputasi. Pihak perusahaan hanya memberi kursi roda dan biaya pengobatan.
Sementara itu, warga sekitar Kudi mengatakan setelah selesai operasi pihak PT. Sinar Mas terkesan tidak bertanggung jawab terhadap masa depan korban. “Ya ini cacat seumur hidup, mereka cuma bantu perawatan terkesan tidak kejelasan,” katanya.
Ia meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Sebab masa depan korban masih panjang dan harus terhenti akibat kejadian ini.
Sementara itu, Lampost.co mencoba mengkonfirmasi kepada PT. Sinar Mas. Namun dua jam menunggu tidak memberikan tanggapan. Salah satu satpam yang namanya enggan tersebutkan mengatakan pengerjaan proyek itu dibawah naungan PT. Paramita Bangun Sarana (PBS).
“Jadi pengerjaan proyek itu pihak kontraktor PT.PBS. Mereka belum berkenan untuk bertemu awak media,” katanya.