Jakarta (Lampost.co): Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta DPR tidak bersiasat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang RUU Pilkada.
“Jika DPR bersiasat itu berlaku di 2029, tidak sekarang, apa pun alasannya, mereka berarti mengkhianati demokrasi, rakyat, dan negara. Janganlah ya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Seharusnya, sambung dia, putusan MK tersebut bisa segera setelah putusan. Hal itu seperti yang pernah terjadi terhadap putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Jika kita melihat yurisprudensi pada saat pilpres, saat MK memutuskan Gibran langsung bisa daftar dan terpilih jadi wakil presiden. Nah yang ini harusnya juga sama perlakuannya jadi harus langsung berlaku tidak bisa ada penundaan,” ujarnya.
Baleg DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menanggapi perihal rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan mengadakan rapat pada Rabu (21/8/2024). Dalam akun sosial media TikTok miliknya (@DeddySitorus1970) Deddy mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR akan membahas rencana revisi UU Pilkada.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi UU Pilkada. Hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan Threshold dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada. Ini artinya, (Baleg) mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU itu,” kata Deddy dalam akun TikTok-nya, Selasa (20/8/2024).
Namun, Politikus yang juga menjabat Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyebut tidak ada niat dari Baleg DPR RI untuk berupaya membatalkan putusan MK. Ia menyampaikan proses pembahasan yang kini sedang berlangsung di Baleg sebagai bagian dari penyesuaian.
“Enggak. Bukan membatalkan atau bagaimana. Kita menyesuaikan. Pembahasan masih berlangsung. Kita lihat dinamikanya bagaimana. Karena, kan, masing-masing partai harusnya menyampaikan pandangannya. Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar pelajari dulu putusannya seperti apa,” ungkap Dave yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI di JCC, Senayan, Rabu (21/8/2024).