• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 21:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Pastikan Aturan Pilkada Ikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi

NurbyNur
22/08/24 - 19:13
in Nasional, Politik
A A
Wakil Ketua DPR Sufmi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan bahwa aturan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karenakan DPR membatalkan sidang paripurna yang seharusnya mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

“Dengan tidak jadinya pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini. Yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK,” ujar Dasco, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco menjelaskan bahwa dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus mendatang adalah keputusan judicial review MK.

DPR tidak memiliki cukup waktu untuk menggelar sidang paripurna sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Ia menambahkan bahwa pembatalan rapat paripurna. Penyebabnya karena ketidakcukupan jumlah anggota dewan. Bukan karena adanya lobi politik atau masalah keamanan.

Mahkamah Konstitusi baru saja mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengurangi syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung kandidat.

Sebelumnya, Pasal 40 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menetapkan ambang batas 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara sah di DPRD.

Tetapi MK mengubahnya agar partai dengan minimal 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon di provinsi dengan populasi 6-12 juta jiwa.

Namun, MK menolak permohonan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Yakni dengan menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Syarat usia ini harus terpenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah.

Tags: ambang batas usiaaturan pilkadaKepala Daerahrapat paripurna dprRUU Pilkadasituasi politik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Ketua DPP PDIP Said Abdullah.(Dok. Antara)

Batalkan Tunjangan Rumah DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan (PDIP) meminta pembatalan tunjangan rumah DPR RI. Hal itu tersampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.