Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Zebra Krakatau Polresta Bandar Lampung resmi berakhir pada Minggu, 27 Oktober kemarin. Hingga hari terakhir operasi, tercatat ada 3.719 pengendara yang terjaring razia selama operasi tersebut.
Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika mengungkapkan, dari jumlah itu, petugas hanya memberikan sanksi tilang kepada 1.351 pengendara. Sementara 2.368 pengendara lainnya hanya memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pengendara paling banyak terkena tilang adalah pemotor yakni berjumlah 1.081 orang. Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara di bawah umur sebanyak 470 dan tidak menggunakan helm 402 orang.
“Sisanya ada yang melawan arus, menggunakan knalpot brong, dan menggunakan plat nomor polisi palsu,” ungkapnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara itu, pengendara mobil yang melakukan pelanggaran berjumlah 270 orang. Pelanggaran yang paling banyak di temukan dari pengendara mobil adalah tidak menggunakan sabuk pengaman 93 orang dan pengemudi di bawah umur 79 orang.
“Lalu melanggar rambu lalu lintas 44 kasus, penumpang melebihi muatan ada 28, dan 24 kendaraan menggunakan plat nomor palsu,” katanya.
Selama operasi tersebut, Ridho Rafika menambahkan, ada 44 pengendara yang kendaraannya tersita. Sementara 1.307 pelanggar lainnya hanya disita SIM dan STNK.
Ia mencatat pelanggaran lalu lintas terjaring paling banyak pada hari ke-25 operasi. Pada hari tersebut ada sebanyak 470 pelanggaran. 245 di antaranya terkena sanksi tilang.
“Meski telah berakhir, harapannya masyarakat tetap mematuhi peraturan lalulintas selama berkendara,” ujarnya.
Ia berharap, operasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalulintas. Hal tersebut penting untuk terus menekan angka kecelakaan dan kematian di jalan raya