• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 16:36
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sejumlah Praktisi Hukum Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
29/10/24 - 15:53
in Hukum, Nasional
A A
korupsi

Ilustrasi korupsi/Medcom.id/Mohammad Rizal

Jakarta (Lampost.co): Sejumlah praktisi hukum saat ini tengah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris berpendapat bahwa kedua pasal tersebut acap kali menimbulkan ketidakpastian hukum. Aparat penegak hukum bisa semena-mena untuk mengkriminalisasi orang tertentu. Terutama jika berkait kerugian keuangan negara.

“Ada deviasi ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut, dan acap kali mengorbankan keadilan. Misalnya subjek hukum atau yang tertuduh menerima suap padahal tidak menerimanya. Padahal, kasus tersebut masuk dalam kesalahan administrasi tapi justru sering kali ada politisasi ke dalam tindak pidana,” ujarnya di Gedung UKI, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut John, hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Tidak ada orang yang tidak bersalah justru menjadi tertuduh korupsi. Ia berharap pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dapat memberantas korupsi hingga ke akar. “Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk membenahi. Berantas korupsi sampai ke akar akarnya saya setuju. Bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati,” katanya.

Narasi

Guru besar ahli keuangan negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dadang Suwanda berpendapat narasi ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. Belum atau tidak terjadi meskipun unsur ‘secara melawan hukum’ dan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ telah terpenuhi, ia mengatakan artinya belum terjadi tindak pidana korupsi.

“Para penegak hukum harus bisa membedakan apakah kasus yang tertangani ini termasuk tindak pidana korupsi atau hanya pelanggaran administratif. Karena selama ini semua kasus ke pidana hukum. Padahal, itu masih ada karena rendahnya administratif,” ujar Dadang.

Ia menjelaskan politisasi kerap terjadi dengan dasar menggunakan pasal-pasal tersebut.  Hal itu secara jangka panjang berdampak pada menurunnya fungsi anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, banyak kepala daerah yang akhirnya tidak mampu mengelola anggaran dengan kreatif sehingga penyerapan anggaran daerah menjadi rendah.

“Banyak pejabat daerah jadi terbatas dalam melaksanakan kinerjanya. Mereka jadi takut menjalankan kegiatan belanja operasional, pegawai dan lainnya. Akhirnya susah mencari pejabat yang berani mengelola keuangan di daerah karena takut masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

 

Tags: uji materi undang-undanguu suap menyuapuu tentang suapuu tindak pidana suap terbaru
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

kendaraan pemudik melaju perlahan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat,

Panduan Rekayasa Jalur Tol Trans Jawa Selama Masa Mudik Lebaran

byDelima Napitupuluand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) resmi merilis skema rekayasa lalu lintas untuk mengawal arus mudik dan balik...

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harapannya selaras dengan...

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Forkopimda untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...

Berita Terbaru

Ilustrasi
Ekonomi dan Bisnis

Tiga Juta Pensiunan Mulai Terima THR Taspen

byDelima Napitupuluand1 others
06/03/2026

Jakarta (lampost.co)--PT TASPEN (Persero) telah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi para penerima pensiun se-Indonesia. Pencairan tersebut...

Read moreDetails
THR Idulfitri 2025

Penghitungan Pajak THR Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

06/03/2026
Harga MinyaKita di pasaran Bandar Lampung tembus Rp17 ribu per liter. Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.

DPRD Lampung Minta Pemerintah Pantau Stok Minyakita

06/03/2026
Ilustrasi Minyakita. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran Harga Minyak Goreng

06/03/2026
Pedagang menunjukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang mulai langka dipasaran di Pasar Mampang, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPPU Bongkar Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita Lampung

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.