Liwa (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan SR, kontraktor asal Pesisir Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kejari menahan tersangka karena telah merugikan negara Rp1,887 miliar.
Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (31/10/2024) setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa secara intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, M Zainur Rochman, mengatakan penahanan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya sejak akhir 2023 lalu. Penyidik mendapati bukti awal bahwa SR telah merugikan negara atas proyek jalan yang dia kerjakan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan 30-an saksi. Hasilnya, kuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Dugaan korupsi proyek itu terjadi pada peningkatan jalan penghubung Marang—Kupang Ulu milik Dinas PUPR Pesisir Barat tahun 2022 lalu, yang baru diproses pada akhir 2023 lalu.
“Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar itu terjadi pada proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu,” kata Kajari M Zainur didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan.
Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan berbagai modus. Terhadap kasus tersebut, Kejari masih akan mendalami lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Penyidikan dan penetapan status tersangka SR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 jo Nomor: Print-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 jo Nomor: Print-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
Dua Alat Bukti
Dari hasil penyidikan itu, kata dia, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan hasil penyidikan tim, kata dia, diperoleh fakta tersangka SR, direktur utama CV Fhorist Asror Agung/penyedia jasa, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu. Padahal kondisinya tidak memenuhi volume seperti dalam kontrak.
Kemudian sengaja tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) dari konsultan pengawas. Serta sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,887 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP.