Kalianda (Lampost.co)—Ada dugaan terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Kalianda, Lampung Selatan. Modusnya penarikan pembayaran penitipan ponsel di loker milik keluarga warga binaan.
Seorang keluarga warga binaan bernama Elsa asal Sumatra Selatan mengungkapkan dugaan praktik pungli tersebut saat hendak membesuk sanak familinya di LP Kalianda, beberapa waktu lalu.
“Kami diminta menitipkan ponsel di loker yang ada di situ. Terus dikasih kunci untuk kami bawa,” katanya, Kamis (31/10/2024).
Setelah bertemu dengan keluarganya yang merupakan seorang warga binaan perkara narkotika, dia beranjak pulang usai membesuk selama dua jam.
Namun, saat ingin mengambil ponsel-nya di loker, ia dimintai pembayaran penitipan ponsel sebesar Rp25 ribu oleh oknum petugas setempat yang sedang berjaga.
“Pas mau ambil ponsel, saya disuruh bayar Rp25 ribu. Katanya per jam itu, jadi saya bayarnya dua jam Rp50 ribu. Saya gak ngerti, jadi saya bayar aja,” kata dia.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II Kalianda, Chandran Lestyono, menegaskan tidak ada pungli di LP-nya. Dia membantah adanya pembayaran penitipan ponsel milik keluarga warga binaan yang membesuk.
“Tidak ada itu, kami semua pelayanan gratis,” katanya.
Meskipun demikian, ia meminta siapa pun yang telah membayar untuk penitipan ponsel di loker agar dapat melapor kepada petugas atau melalui call center.
Terkait informasi tersebut, ia akan menjadikan bahan evaluasi terhadap seluruh pegawainya. Bahkan, ujar dia, jika ada temuan fakta baru, dia tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Segera laporkan, ada call center. Kalau memang benar, kami akan tindak tegas oknum itu,” katanya lagi.