• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 09:34
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

NurbyNur
11/11/24 - 19:31
in Hukum, Nasional
A A
Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.

Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas bagi Supriyani. Seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, JPU Ujang Sutisna meminta agar majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.

“Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan melanggar Pasal Perlindungan Anak,” ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan pada Senin, 11 November 2024.

JPU Ujang menjelaskan bahwa keputusan tuntutan bebas ini berdasarkan pada berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah tidak adanya bukti yang menunjukkan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Supriyani. “Meskipun perbuatan pidana terbukti, niat jahat untuk menganiaya tidak dapat dibuktikan,” ungkap Ujang.

Menurut JPU, tindakan yang Supriyani lakukan lebih kepada upaya mendidik siswa, sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Ujang juga menyatakan tidak ada faktor yang memperberat tuntutan terhadap Supriyani.

Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa beberapa hal meringankan, termasuk sikap Supriyani yang sopan selama proses persidangan, statusnya sebagai guru honorer sejak 2009, serta bahwa Supriyani memiliki dua anak yang masih kecil dan belum pernah memiliki catatan kriminal.

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa terduga melakukan kekerasan terhadap seorang murid berinisial D. Dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Hal itu yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang.

Jaksa Ujang Sutisna, yang juga Kepala Kejari Konawe Selatan, menyampaikan bahwa Supriyani mendapat dakwaan dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Penasehat hukum Supriyani menolak dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Dengan majelis hakim memberikan waktu hingga 28 Oktober 2024 untuk mengajukan pembelaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyarankan agar majelis hakim menerapkan konsep keadilan restoratif dalam kasus ini. Menurutnya, restorative justice, yang mengatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024.

Ini dapat di terapkan jika korban memaafkan pelaku dan kedua pihak berdamai. Ia berharap agar hakim mempertimbangkan penyelesaian damai antara Supriyani dan keluarga korban. Mengingat pendekatan ini dapat membawa solusi yang lebih adil dan bijaksana bagi semua pihak.

Tags: Guru HonorerKejari KendariKonawe SelatanPengadilan Negeri Andooloperlindungan anakSupriyani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) ---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Bluepoint Games
Teknologi

Sony Tutup Bluepoint Games, 70 Karyawan PHK

byDenny ZY
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Industri video game global kembali dikejutkan dengan kabar duka. Sony Interactive Entertainment (SIE) secara resmi mengumumkan...

Read moreDetails
GTA 6 gratis

Cara Mendapatkan GTA 6 Gratis? Simak Fakta Terbaru 2026 dan Waspada Penipuan

21/02/2026
Lima Kabupaten Jadi Wilayah Survei Seismik 2D Nasional di Lampung

Lima Kabupaten Jadi Wilayah Survei Seismik 2D Nasional di Lampung

21/02/2026
Minecraft Bedrock 26.1

Update Minecraft Bedrock 26.1 Rilis: Perbaikan Stabilitas dan Era Baru Versi 2026

21/02/2026
Potensi Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Lampung Capai 830 Juta Barel

Potensi Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Lampung Capai 830 Juta Barel

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.