Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri. Hal itu terlaksanakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Sementara putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral. Yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada. Bisa terjatuhi pidana penjara dan/atau denda.
“Bawaslu sudah kirim surat kepada TNI dan Polri,” kata Bagja, Minggu, 17 November 2024.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda. Untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis, 14 November 2024. MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Kedalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kemudian Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah. Dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 71. Sanksinya bisa pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6.000.000,00.”
Sementara itu, adapun usai Putusan MK Nomor. 136/PUU-XXII/2024 keluar. Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri. Dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71. Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6.000.000,00.”