Bandar Lampung (Lampost.co)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat telah berhasil mengungkap 880 kasus rokok ilegal di Provinsi Lampung periode Januari hingga Desember 2024.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sumbagbar, Heri Winarko mengatakan total jumlah yang berhasil pihaknya temukan yakni sebanyak 51.301.128 batang, dengan nilai Rp73.686.934.190. “Dari jumlah temuan tersebut, terdapat total kerugian negara mencapai Rp50.024.267.637,” kata dia, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga: Penjual Rokok Ilegal Bebas Usai Bayar Denda ke Bea Cukai
Menurutnya banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Provinsi Lampung. Salah satunya adalah masih tingginya budaya merokok yang berada di angka 33,84 persen.
“Berdasarkan data BPS angka prevelensi merokok Lampung pada di usia 15 tahun ke atas ada di 33,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu di angka 28,9 persen. Dengan tingginya budaya merokok membuat pasar rokok ilegal meningkat,” jelasnya.
Selain itu belum optimalnya edukasi dan sosialisasi terkait bahaya dari mengonsumsi rokok ilegal. Sehingga banyak masyarakat yang menganggap mengonsumsi rokok ilegal sama dengan konsumsi rokok legal.
“Selain itu disparitas harga karena salah satu kekuatan dari rokok ilegal ini harganya yang jauh lebih murah dari rokok legal. Sehingga para perokok pemula yang daya belinya rendah dia beralih ke ilegal,” jelasnya.
Pengawasan
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi seperti dengan Pemprov Lampung, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk terus melakukan pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa pengiriman rokok ilegal ke Provinsi Lampung saat ini menggunakan modus baru. Rokok ilegal pelaku samarkan ke dalam barang bawaan milik penumpang. Selain itu peredaran rokok ilegal juga mulai merambah jasa ekspedisi.
“Dulu tangkapan itu bertruk-truk. Akhirnya para pemain rokok ilegal merubah cara pengiriman. Mereka mencicil melalui barang bawaan menumpang jadi satu sampai dua dus atau ada yang memakai marketplace dan jasa ekspedisi,” katanya.
Rokok ilegal masuk ke Provinsi Lampung sebagian besar melalui jalur darat. Di mana rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa, masuk lewat Pelabuhan Bakauheni dan kemudian menyebar ke Pulau Sumatra.
“Rokok ilegal yang masuk sebagian besar melalui jalur darat asalnya dari Pulau Jawa kemudian masuk ke Pulau Sumatera. Kami 24 jam melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dan pengawasan di jalur lain,” tutup dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News