Jakarta (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada., Zaenur Rohman meminta kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jangan pembiaran berlarut-larut. Kemudian ia mengatakan Hasto telah terperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin, 13 Januari 2025. Selanjutnya, KPK harapannya segera menyusun materi untuk persidangan pada pengadilan.
“Hasto sudah memenuhi panggilan, sekarang tinggal KPK prioritaskan perkara ini agar bisa segera tersidangkan. Jangan sampai berlarut-larut, bahkan sampai berulang tahun. Kalau bisa segera tersidangkan maka bisa ada kepastian hukum. Tidak timbul polemik berkepanjangan yang tidak perlu. Buka semuanya pada meja hijau agar terang benderang dan ada kepastian hukum,” kata Zaenur, mengutip Media Indonesia.
Selanjutnya Zaenur menyebut untuk menjamin perkara ini tidak berlarut-larut, KPK sejatinya bisa menahan Hasto setelah pemeriksaan. Namun, ia memahami penyidik KPK memiliki alasan untuk tidak menahan Hasto.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/begini-alasan-kpk-belum-menahan-hasto-kristiyanto/
“Saya tak mempersoalkan KPK tidak menahan Hasto. Tapi, kalau KPK menahan Hasto maka penyidik punya keuntungan. Pertama, penyidik akan lebih mudah memeriksa Sekjen PDIP itu. Tidak ada alasan mangkir karena keperluan pribadi. Yang paling jelas penahanan itu terbatasi waktu sehingga kasusnya bisa segera selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Zaenur enggan berspekulasi apakah tidak ditahannya Hasto bagian dari negosiasi antara PDIP dengan KPK. Menurutnya, yang jelas KPK harus segera menggiring ke meja hijau. “Apakah ini bagian dari negosiasi ya siapa yang tahu. Siapa yang bisa memastikan iya atau tidak? Tidak ada. Yang paling penting ialah segera ajukan ke penuntutan,” katanya.
Pemeriksaan
Sebelumnya, Sekjen PDIP menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hasto dengan berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik. “Secara umum yang bersangkutan kita mintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain itu, Hasto juga terkonfirmasi soal keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasusnya. Namun, Tessa tak mengungkap saksi-saksi tersebut. “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepadanya maupun kepada tersangka lain,” ucap Tessa.