IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 11/04/2026 18:35
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Siswa SMP Pelaku Perundungan di Lampung Barat dapat Sanksi Tegas dari Sekolah

Adi SunaryoEliyahbyAdi SunaryoandEliyah
23/01/25 - 19:36
in Hukum, Lampung Barat
A A
Ilustrasi perundungan siswa.

Ilustrasi perundungan siswa.

Liwa (Lampost.co): Beredar sebuah video perundungan yang dilakukan oleh sejumlah siswa SMPN 1 Sukau, Lampung Barat terhadap rekannya. Tindakan perundungan dalam video itu tampak dilakukan beberapa anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah terhadap korban yang juga masih mengenakan seragam.

Dalam aksinya, para pelaku mengelilingi seorang anak perempuan sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan sesekali terlihat ada yang menampar pipi korban.

Baca juga: Ini Ciri-Ciri Anak Korban Perundungan yang Orangtua Harus Ketahui

Terkait video itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat, Nowo Wibawono, mengaku pihaknya memberi atensi lebih. Hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, pihaknya telah memerintahkan kepala bidang ketenagapendidikan dan kepala bidang pendidikan dasar untuk mendatangi pihak sekolah guna menindaklanjuti masalah tersebut.

Berdasarkan informasi, kata dia, kejadian tersebut telah berlangsung pada Agustus tahun lalu. Namun baru pihaknya ketahui belakangan ini. Kendati demikian, permasalahan tersebut tetap akan pihaknya tindaklanjuti. Sebab menyangkut anak sekolah dan generasi anak muda.

Pihaknya juga belum mengetahui pasti, apakah kejadian itu berlangsung masih di lingkungan sekolah atau sudah di luar jam sekolah. Kendati demikian, kasus ini tetap akan mendapat perhatian khusus, apalagi kejadianya masih mengenakan seragam sekolah.

“Yang jelas, nanti akan ada sanksi kepada pihak sekolah. Kemudian anak yang terlibat melakukan perundungan itu juga akan kita minta untuk dicarikan solusi. Pastinya juga akan ada sanksi, bisa jadi nantinya akan pindah dari sekolah tersebut ke sekolah lain untuk menghindari trauma yang korban alami,” kata dia.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak sekolah. Kemudian para siswa yang terlibat dan orang tua siswa tersebut untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. “Kami meminta kepada pihak sekolah agar masalah seperti ini jangan sampai terulang. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak sekolah,” kata dia.

Ia juga meminta kepada seluruh pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Siswa Perundung Dikembalikan ke Orang Tua

Secara terpisah, Kepala SMPN 1 Sukau, Iwan mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung di minggu ketiga Agustus 2024. Saat ini pihaknya telah memberikan sanksi bahwa empat pelaku utama itu telah pihaknya kembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Sebagai tindaklanjut kasus bully itu, yaitu guru BK pada 27 Agustus 2024 itu sudah memanggil pelaku dan korban. Kasus tersebut sudah diproses sampai selesai. Di mana saat itu, pelakunya membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sanksi saat itu hanya membuat perjanjian karena tidak ada alat bukti fisik yang memberatkan,” terangnya.

Namun pada Minggu, 19 Januari 2025 lalu, lanjut dia, salah satu guru SMPN 1 Sukau mendapatkan kiriman vidio. Kemudian pihaknya menindaklanjuti pada Senin, 20 Januari 2025, dengan memanggil korban dan pelaku ke ruang BK kembali. “Kemudian guru BK dan pelaku nonton bersama vidio tersebut di ruang multi media secara tertutup. Dari situ akhirnya pihak sekolah membuat keputusan bersama yaitu mengembalikan 4 pelaku utama kepada orang tuanya dan menyarankan supaya mereka tetap pindah sekolah,” katanya.

Sementara ada tiga rekan pelaku yang pihak sekolah lakukan pembinaan dan sanksi skorsing selama 6 hari. “Ketiganya ini hanya mengambil video dan berada di lokasi kejadian,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pihak sekolah juga melayangkan surat panggilan kepada orang tua pelaku dan korban untuk datang ke sekolah. “Terhadap keputusan itu, para orang tua pelaku menerima keputusan pihak sekolah. Kemudian para orang tua pelaku dan orang tua korban serta pelaku dan korban juga sepakat untuk berdamai,” pungkasnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: berita lampung baratbully lampunghukum dan kriminalkasus bully lampungkasus perundungan di lampungperundungan di sekolah lampungperundungan di smp sukauperundungan siswa di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

byWandi Barboyand1 others
11/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga...

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini merambah pasar kota. Polda Lampung membongkar dugaan aliran...

Berita Terbaru

Akademisi Dorong TPPU hingga Pantauan Berkala Penindakan BBM Ilegal Lampung
Kriminal

Akademisi Dorong TPPU hingga Pantauan Berkala Penindakan BBM Ilegal Lampung

byAtikaand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung  (Lampost.co) -– Akademisi hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Farjin Prasetya, menilai Polda Lampung dan Polres Pringsewu mengambil...

Read moreDetails
Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pringsewu Raup Omzet Rp2,5 Miliar

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Sita 5.665 Liter

11/04/2026
kondisi TPA bakung

Pemkot Bandar Lampung Targetkan Operasional PLTSa pada 2027

11/04/2026
Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pringsewu Raup Omzet Rp2,5 Miliar

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pringsewu Raup Omzet Rp2,5 Miliar

11/04/2026
Rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup

Lampung Bangun Fasilitas PSEL 1.000 Ton di Kotabaru Jatiagung

11/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.