Hal tersebut buntut dari penahanan ijazah oleh salah satu sekolah di Lampung karena tunggakan uang komite. Sehingga sekolah tidak memperbolehkan siswa mengambil ijazah sebagai bukti kelulusan siswa.
Baca juga: Ijazah Bisa Diambil Meski Dana Komite Belum Lunas
Adapun video dengan dugaan berlokasi di salah satu SMA negeri di Kabupaten Pringsewu tersebut kini telah dihapus dari akun sosial media.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebanyak dua kali kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung.
Dalam SE tersebut dia sampaikan agar sekolah baik SMA dan SMK agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.
“Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali. Agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun. Termasuk karena belum melunasi uang komite,” ujar Sulpakar.
Pembahasan dalam Rapat
Lebih lanjut mantan Pj Bupati Mesuji ini menegaskan, bahwa hari ini pihaknya menggelar rapat dengan seluruh jajaran Dinas Pendidikan di daerah setempat. Hal itu guna memberikan solusi atas persoalan ini.
Sulpakar menegaskann bahwa tidak benar jika selama ini dinas melakukan pembebasan atas keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah di sekolah.
“Kami justru apresiasi kepada masyarakat yang mau mengadukan hal ini. Karena dengan adanya aduan ini kita bisa secara masif lakukan pengawasan serta imbauan kepada sekolah-sekolah,” jelasnya.
Sebab menurutnya, penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
“Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” jelas dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News