Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera melakukan penerbitan terhadap aset tanah yang berada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Mewakili Pemprov Lampung, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya telah merumuskan teknis mulai dari persiapan hingga pelaksanaan penertiban di lapangan.
Baca juga: Pemprov Lampung Komitmen Tertibkan Lahan Aset di Sabah Balau dan Sukarame Baru
“Pemprov Lampung telah bersurat kepada warga kurang lebih 10 kali surat sejak tahun 2020. Mulai dari surat Pol PP Provinsi Lampung untuk mengosongkan lokasi,” kata Jarwo, sapaan akrabnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Namun surat yang Pemprov Lampung berikan mendapat respon masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan Tanjungkarang. Sementara Pemprov Lampung yang memenangkan aset tanah tersebut.
“Selanjutnya di 2025 ini, kami surati warga untuk bisa kosongkan lahan,” ujarnya.
Uang Kompensasi
Sementara itu, tim penertiban aset telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Lampung untuk dapat memberikan kompensasi kepada warga. Antara lain sejumlah uang untuk sewa kontrakan atau uang muka pembelian perumahan subsidi,” ujarnya.
“Uang kompensasi dapat masyarakat gunakan untuk DP rumah subsidi atau uang kontrakan tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang,” sambungnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan kepedulian Pemprov Lampung kepada warga yang mengaku telah tinggal di daerah tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Lampung. Tentunya ini tidak bisa memenuhi harapan masyarakat. Tanggal 10 Februari 2025 batas waktu pengambilan uang kompensasi. Nominalnya mengikuti pasaran rumah subsidi umumnya Rp2 – 2,5 juta,” kata dia.
Namun masih banyak masyarakat yang beranggapan jika Pemprov Lampung akan melakukan pembebasan lahan. Sehingga harus ada kompensasi yang sesuai dengan harga satu unit rumah.
Ia mengatakan jumlah bidang tanah sebanyak 41 bidang. Tapi bukan berarti KK dan ada bangunan yang tidak memenuhi syarat juga dapat kompensasi. “Sehingga target sasaran kami hanya untuk masyarakat yang membutuhkan kurang lebih 20 KK,” kata dia.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mendirikan posko terpadu sejak dua minggu yang lalu. Tercatat sudah ada dua warga Sabah Balau yang melakukan pengosongan secara sukarela.
“Pascapembentukan posko kurang lebih 2 minggu yang secara resmi sudah keluar dengan menyerahkan aset ke Pemprov ada dua orang. Dia keluar tanpa paksaan, sukarela,” jelasnya.
Sehingga ia mengimbau kepada warga lainnya untuk segera melakukan pengosongan sebelum eksekusi berjalan.
“Mereka menyadari kalau mereka adalah korban dari mafia tanah. Sudah kami edukasi kalau mereka jadi korban silahkan sampaikan ke kepolisian. Hal itu agar mereka mencari tahu sehingga warga bisa menuntut kerugian ke mafia,” katanya.
Adapun nantinya Pemprov Lampung akan melakukan pemagaran dan memastikan bahwa aset yang telah ditertibkan kosong.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News