Pringsewu (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa. Hal ini dalam rangkaian Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi mengatakan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan (Panwaslu) mulai 18 Mei dan berakhir 21 Mei 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No.17 Tahun 2023, Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Yakni Tentang Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa. Karenanya Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Baca Juga: Eks Wabup Pringsewu Serahkan Berkas Penjaringan bakal Cabup di Kantor PDIP
“Untuk Panwaslu kami membutuhkan 131 pengawas, sementara ini baru 23 Orang yang mendaftar Panwaslu 16 orang laki laki dan 7 orang perempuan. Kami masih akan menunggu dan menyeleksi berkas hingga 21 Mei. Bagi masyarakat Pringsewu yang ingin mendaftar sebagai Panwaslu dan desa dapat langsung menghubungi Sekertariat Bawaslu untuk mengetahui persyaratannya,” katanya Minggu, 19 Mei 2024.
Suprondi mengatakan anggota Panwaslu yang terpilih nantinya akan bertugas dalam pemilihan Bupati dan Gubernur tahun 2024.
“Anggota Panwaslu yang terpilih pelantikannya pada 1-2 Juni 2024 dan akan bertugas di setiap desa atau kelurahan di Kabupaten Pringsewu. Bertugas untuk pemilihan Bupati Pringsewu dan Gubernur Lampung,” pungkasnya.