Bandar Lampung (Lampost.co) — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus mendorong peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Lampung. Melalui ajang Paritrana Award 2025, lembaga ini mengapresiasi pemerintah daerah, badan usaha, UMKM, hingga desa yang berkomitmen melindungi pekerja.
Poin Penting:
Capaian Universal Health Coverage (UHC) Jamsostek nasional baru 40 persen atau 40 juta pekerja dari total 99 juta pekerja.
Persentase UHC Jamsostek di Lampung baru 24,5 persen atau 687 ribu pekerja dari total 2,8 juta pekerja formal dan informal.
Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, memaparkan secara nasional capaian Universal Health Coverage (UHC) Jamsostek baru mencapai 40 persen atau sekitar 40 juta dari 99 juta pekerja di Indonesia.
Di Lampung, angkanya masih di 24,5 persen. Dari total 2,8 juta pekerja formal maupun informal, baru 687 ribu yang terlindungi. Artinya, masih ada 389.534 pekerja yang belum mendapat perlindungan. Targetnya, seluruh pekerja terlindungi pada 2025.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Serahkan Santunan Kematian dan Kartu Peserta Kepada Honorer Pemprov Lampung
“Capaian tertinggi ada di Kota Metro, disusul Lampung Selatan. Sementara itu, Bandar Lampung justru berada di posisi terendah,” ujar Muhyidin, Rabu (13/8/2025). Ia menambahkan, kabupaten baru seperti Pesisir Barat masih terkendala pendataan karena nomor induk kependudukan (NIK) pekerja masih terhubung dengan kabupaten induk.

Badan Usaha Dominasi Kepesertaan
Saat ini terdapat 11.840 perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari skala besar hingga mikro. Perusahaan besar dan menengah hampir 90 persen sudah melindungi pekerjanya. Namun, banyak pekerja harian lepas yang belum didaftarkan.
“Program ini menjadi salah satu dari 45 indikator pembangunan nasional. Ke depan, daerah dengan capaian UHC tinggi berpeluang mendapat insentif dari Pemerintah Pusat,” jelas Muhyidin.
Untuk pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, capaian perlindungan mencapai 78,3 persen atau 49.594 orang. Namun, angka ini turun karena banyak yang beralih status menjadi PPPK.
Sementara itu, perlindungan bagi ketua RT/RW baru 22,1 persen atau 13.664 orang. Perangkat desa sudah terlindungi 79,4 persen atau 34 ribu orang, sedangkan kader kemasyarakatan desa hanya 0,37 persen.
“Pekerja miskin dan rentan yang sudah terdaftar baru 11.908 orang, atau 1,33 persen dari total 897 ribu. Perlu kolaborasi semua pihak, termasuk perusahaan, agar dapat menggunakan CSR untuk perlindungan pekerja rentan,” ujarnya.
Pemprov Lampung Tetapkan Target Tinggi
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan pemerintah provinsi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Target perlindungan pekerja rentan pada 2024 mencapai 32,15 persen dan 43,9 persen pada 2025.
Hingga Agustus 2025, capaian baru mencapai 24,5 persen atau sekitar 700 ribu pekerja dari total 2,9 juta yang terdaftar.
“Kita harus bekerja lebih cepat untuk mengejar target nasional. Target Lampung pada akhir 2025 adalah 32,6 persen, berarti kita perlu melindungi 200 ribu pekerja lagi,” kata Jihan.
Ia juga menambahkan keberhasilan target ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, kabupaten/kota, dunia usaha, hingga masyarakat. “Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2025 menjadi panduan jelas untuk mewujudkan pekerja yang aman, produktif, dan bermartabat,” ujarnya.
Penghargaan Paritrana Award 2025
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, berharap penghargaan ini dapat memotivasi semua pihak untuk memperluas perlindungan. “Perlindungan pekerja adalah investasi terbaik untuk masa depan, baik bagi ekonomi maupun kemanusiaan,” katanya.