Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebanyak 22 peserta dari 11 desa di Raman Utara dan Way Lima mengikuti peningkatan kapasitas aparatur desa program Smart Village.
Hal ini sesuai SK Gubernur Lampung Nomor: G/768/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village Provinsi Lampung Pada Desa/pekon/Kampung/Tiyuh dan Kelurahan Se-provinsi Lampung Pada Tahun 2023.
Kegiatan selama empat hari, 24 – 27 Mei 2024 di Hotel Alodia, Bandar Lampung. Peserta peningkatan kapasitas merupakan perwakilan dari desa di Kecamatan Raman Utara dan dua desa dari Kecamatan Way Lima. Rincian peserta yaitu 22 orang dari 11 Desa se-Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur dan 4 orang dari 2 desa pada Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Baca Juga: Seluruh Desa di Lampung Ditarget Menerapkan Smart Village di 2024
Para aparatur desa dan kecamatan mendapat pelatihan serta pembekalan pengetahuan tentang sistem informasi desa terpadu dan terintegrasi. Termasuk cara mengelola data dan informasi yang perlu dalam pelaksanaan program Smart Village. Selain itu, para aparatur desa juga mendapat pelatihan tentang pelayanan administrasi desa dan pelayanan publik.
Camat Raman Utara yang juga Ketua Panitia, Sunaryo, memaparkan bahwa Raman Utara adalah Kecamatan pertama di Lampung Timur yang melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur desa Smart Village. Dan ini akan menjadi sampel bagi kecamatan lain, katanya.
Peningkatan kapasitas aparatur desa di Kecamatan Raman Utara ini merupakan sinergi dari beberapa pihak. Seperti Dinas PMDT Provinsi Lampung, Dinas PMD Lampung Timur, Tim Official Smart Village Provinsi Lampung, Camat Raman Utara, dan Lembaga Berbadan Hukum dalam Penyelenggara Kegiatan. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa. Terutama dalam mempersiapkan mereka menghadapi era digital dan globalisasi.
Sistem informasi pada peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan dalam implementasi program smart village Provinsi Lampung telah dirancang dan riset sejak tahun 2021. Lalu tahun 2022 mualai pembuatan dan rencana implemtasi pada akhir tahun 2023.
Sistem informasi hasil Tim IT Official Smart Village Dinas PMDT Provinsi Lampung dengan nama SIPBe Metadesa. Yakni Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik Terpadu dan Terintegrasi dari Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sistem informasi ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor HAKI : EC00202427891. Dansudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai Penyelenggara SIstem Elektronik (PSE) dengan Nomor : 014043.01/DJAI.PSE/04/2024.
Peserta mendapatkan materi peningkatan kapasitas aparatur desa program Smart Village meliputi kebijakan tentang smart village Lampung. Lalu tata kelola dan tata laksana pemerintahan desa/kelurahan. Juga pengenalan aplikasi sistem informasi desa/kelurahan smart village metadesa.
Praktek inputing data kependudukan, membentuk data suplemen, praktek pelayanan administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Peserta juga mendapat praktek integrasi data suplemen dan pembulatan dan pembahasan RKTL.
Panitia mengharapkan dapat menghasilkan output bermanfaat bagi masyarakat desa/kelurahan di Provinsi Lampung, Dan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima.