Bandar Lampung (Lampost.co)—PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mendapat penilaian sebagai badan publik dengan kategori informatif pada e-monev Komisi Informasi Publik 2025. Prestasi gemilang tersebut ditandai dengan penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Senin (8/12/2025).
Poin penting:
- PLN UID Lampung meraih predikat Badan Publik Informatif pada e-monev Komisi Informasi Publik 2025.
- Komisi Informasi menegaskan pentingnya komitmen pimpinan dan PPID dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
- PLN UID Lampung berkomitmen memperkuat layanan informasi publik.
Dery Hendryan, S.H., S.Ip., M.H., C.Med., Sp.Ap., Kes. selaku kadiv Monev dan Kelembagaan KIP Lampung dalam laporannya menyampaikan tujuan KIP dalam melaksanakan e-monev keterbukaan informasi publik, di antaranya mengukur dan mengaudit badan publik dalam keterbukaan informasi. Kemudian, menilai komitmen badan pelayanan publik dalam transparansi informasi, memberikan perbaikan layanan badan publik keterbukaan informasi, serta mendorong kepatuhan badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Dery Hendryan menambahkan dalam pelaksanaan penilaian e-monev Provinsi Lampung tahun ini, pada kategori BUMN terdapat tiga badan publik dengan kualifikasi informatif salah satunya PLN UID Lampung.
Baca juga: Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana
Ia juga berharap, ke depan indeks aktualisasi keterbukaan informasi publik rata-rata Provinsi Lampung dapat terus meningkat. Kendatipun memerlukan dukungan dan effort yang besar dari Gubernur Lampung untuk mendorong badan publik menjadi informatif.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, S.H., M.H., C.Med., menyampaikan pimpinan badan publik diharapkan dapat mendorong PPID badan publik untuk bekerja maksimal dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat undang-undang.
Sementara itu, Rahmat Mirzani Djausal S.T., M.M., selaku gubernur Lampung mengatakan keterbukaan informasi publik bukan lagi menjadi tuntutan moral. Melainkan sudah menjadi hak masyarakat dalam mendapatkan transparansi informasi dari badan publik. “Konsepnya simpel saja, masyarakat berhak tahu, pemerintah dan badan publik wajib terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat pasti akan tumbuh dan meningkat,” ujarnya.
Mirza juga mengapresiasi PLN atas capaian predikat informatif. “Selamat kepada PLN UID Lampung yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif. Saya sangat mengapresiasi keterbukaan dan transparansi PLN yang sangat membantu masyarakat. Masyarakat melihat PLN adalah salah satu BUMN yang sangat terbuka informasinya,” ujar Gubernur.
Baca juga: Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan untuk Rakyat Aceh, PLN Kirim Personel dan Peralatan dari Lampung
Terpisah, General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad , menegaskan capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. “Kami berkomitmen menjaga keterbukaan, memperkuat tata kelola informasi, dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan mudah melalui berbagai inovasi. Salah satunya super-apps PLN Mobile yang dapat seluruh masyarakat akses,” ujarnya.








