Metro (Lampost.co) — PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro terus memperkuat kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut guna memastikan pelayanan publik yang andal serta pengamanan aset kelistrikan di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya. Sebagai langkah konkret, PLN UP3 Metro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Fokusnya pada pendampingan hukum, pengamanan pembangunan strategis, dan pemulihan aset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr. Pofrizal, S.H., M.H. dan Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian, S.E., M.M. secara langsung menandatangani PKS tersebut di AIDIA Grande Hotel. Jajaran pejabat Kejari Lampung Timur dan manajemen PLN UP3 Metro menghadiri acara ini untuk memperkuat koordinasi lintas institusi dan memastikan efektivitas pelaksanaan kerja sama.
Dalam kesempatan tersebut, Anas Febrian memaparkan kinerja PLN UP3 Metro yang saat ini melayani 699.277 pelanggan. Dengan daya terpasang 1.017 MVA serta menyalurkan energi sebesar 1.498 GWh sepanjang 2025. Ia juga menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Lampung memiliki daya mampu 1.537,27 MW dengan cadangan 10,62 persen. Selain itu, PLN UP3 Metro memperluas jaringan listrik, termasuk membangun 4,4 kilometer jaringan untuk mendukung program Listrik Masuk Sawah di wilayah Pasir Sakti.
“Pendampingan dan dukungan hukum dari Kejari Lampung Timur menjadi pondasi penting agar seluruh proses bisnis PLN berjalan sesuai ketentuan. Sinergi ini memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Anas.

Dukungan Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Timur Dr. Pofrizal menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung PLN melalui pendampingan dan pengawasan hukum.
“PLN merupakan mitra strategis dalam pelayanan publik. Kejaksaan Negeri Lampung Timur siap memberikan pendampingan hukum, konsultasi, dan legal opinion. Hal ini agar setiap langkah dan keputusan PLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan aset kelistrikan menjadi kepentingan bersama. Melalui sinergi ini, Kejari Lampung Timur berharap seluruh program dan pelayanan kelistrikan berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kolaborasi antara PLN UP3 Metro dan Kejari Lampung Timur ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan aset, memperkuat kepatuhan hukum, serta memastikan keberlanjutan pelayanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








