Sinergi pembiayaan ini agar ekonomi daerah bisa tumbuh dan mengoptimalkan berbagai potensi strategis Provinsi Lampung.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah dan masyarakat memanfaatkan berbagai skema pembiayaan kreatif yang disiapkan Kementerian Keuangan.
Sinergi pembiayaan ini agar ekonomi daerah bisa tumbuh dan mengoptimalkan berbagai potensi strategis Provinsi Lampung.
Hal ini tersampaikan saat kegiatan Diseminasi Instrumen Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Kegiatan yang berlangsung pada Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kamis, 21 Mei 2026 ini sebagai Opsi Pembiayaan Kreatif Provinsi Lampung.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mulai memanfaatkan berbagai skema pembiayaan kreatif dari Kementerian Keuangan melalui sejumlah Special Mission Vehicle (SMV).” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung, Purwadhi Adhiputranto.
Langkah ini sejalan dengan perubahan alokasi dana transfer pada APBN 2026. Serta amanat agar pemerintah daerah mampu mencari sumber pembiayaan alternatif dan inovatif. Kegiatan diseminasi bertujuan memperkenalkan berbagai peluang pendanaan yang dapat dimanfaatkan daerah untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin memperkenalkan kepada pemerintah daerah bahwa Kementerian Keuangan memiliki lembaga-lembaga yang dapat menjadi sumber pembiayaan kreatif. Ini baru langkah awal atau pemantik,” ujarnya.
Sementara ini, ada empat lembaga dari Kementerian Keuangan. Pertama, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang fokus pada pembiayaan UMKM. Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang mendukung sektor sawit, kakao, dan kelapa.
Ketiga Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Keempat PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang bergerak di sektor perumahan dan infrastruktur penunjang pariwisata.
Khusus BPDLH, terdapat dua jenis pembiayaan yang ditawarkan, yakni hibah karbon yang berasal dari negara-negara Nordik seperti Norwegia. Serta skema dana bergulir untuk program lingkungan hidup.
Sementara SMF, dapat memberikan dukungan dalam bentuk pinjaman, dan hibah. Hingga jasa penyusunan studi kelayakan untuk pembangunan sektor perumahan maupun fasilitas pendukung pariwisata.
Kedepan, pemerintah berencana mengundang lebih banyak lembaga pembiayaan lain. Ini agar pemerintah daerah memiliki lebih banyak pilihan sumber pendanaan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Kami berharap pemerintah daerah mulai memilih skema pembiayaan yang paling cocok. Kalau diperlukan pendalaman lebih lanjut, kami siap memfasilitasi kembali,” lanjutnya.
Terkait besaran anggaran pembiayaan kreatif yang tersedia, pemerintah menegaskan tidak ada plafon khusus untuk masing-masing daerah. Seluruh pengajuan akan dinilai berdasarkan proposal dan hasil asesmen dari lembaga terkait.
“Tidak ada pembagian kuota per provinsi. Siapa yang mengajukan dan memenuhi syarat, itu yang akan kita proses,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat maupun kelompok usaha yang ingin mengakses pembiayaan tersebut. Untuk skema PIP, misalnya, koperasi simpan pinjam dapat menjadi penyalur dana ultramikro kepada pelaku UMKM.
Koperasi yang berminat dapat mengajukan kerja sama kepada PIP dengan melengkapi persyaratan administrasi dan laporan keuangan. Setelah lolos penilaian, dana akan menyalurkan kepada koperasi untuk diteruskan kepada pelaku UMKM.
Sementara untuk sektor perkebunan sawit. Kelompok tani dapat mengajukan proposal dana peremajaan sawit melalui aplikasi yang terintegrasi dengan dinas perkebunan kabupaten dan provinsi.
“Semua proses kita lakukan secara digital. Kelompok tani tidak perlu datang ke Jakarta karena data akan langsung terhubung melalui aplikasi,” ujarnya.
Setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan. BPDP akan bekerja sama dengan pihak perbankan dan kelompok tani sebelum dana mentransfer langsung ke rekening kelompok penerima.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembiayaan melalui PIP bersifat lebih fleksibel karena dapat menggunakan untuk berbagai jenis UMKM, tidak terbatas pada sektor pertanian maupun perkebunan.
“Kalau BPDP dan BPDLH memang khusus untuk perkebunan dan lingkungan hidup. Tetapi untuk PIP, UMKM-nya bebas, bisa sektor apa saja,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update