Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu petunjuk pusat dan regulasi mengenai pencalonan anggota legislatif (aleg) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
.
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto mengatakan pihaknya tegak lurus dengan aturan dari KPU RI. KPU RI juga berpatokan kepada putusan MK Nomor 12 Tahun 2024. “Pada intinya menunggu teknis lebih lanjut dari KPU. Jika mengacu pada putusan MK anggota dewan tahun 2019 wajib mundur jika maju pilkada,” katanya, Rabu, 15 Mei 2024.
.
Ia menuturkan, caleg terpilih yang saat ini sedang tidak menjabat anggota legislatif akan membuat surat pernyataan. Surat itu menyatakan bersedia mengundurkan diri jika dilantik menjadi anggota DPRD dan tetap melanjutkan proses pencalonan kepala daerah.
.
“Anggota legislatif hasil pemilihan tahun 2019 sesuai putusan MK No. 12 wajib mundur jika maju pilkada sesuai dengan peraturan itu,” katanya.
.
Saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi PKPU pencalonan dan berpatokan pada aturan yang tertetapkan oleh KPU RI. “Sekarang ini PKPU pencalonan belum ada. Jadi patokannya ya putusan MK No. 12. Kalau PKPU tahapannya sudah ada. Sementara yang belum PKPU pencalonan, kita masih menunggu,” katanya.
.
Beberapa hari ini panggung politik ramai membahas polemik calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah (pilkada). Pagelaran pesta demokrasi untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tersebut tergelar pada 27 November 2024 mendatang.
.
Polemik tersebut muncul ketika Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ri berstatmen bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024. Menurut Hasyim, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, Jumat, 10 Mei 2024.
.
Bila melihat PKPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September 2024. Terakhir, beleid tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kampanye mulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional. Meski demikian, Putusan MK yang sama juga memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk membuat surat pernyataan “bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi” saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT