Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memastikan tidak ada kendala berarti dalam menuntaskan kasus korupsi Terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kasi Intel Ardi Herliyansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak. “Dua tersangka telah kami tetapkan, dan berpotensi akan bertambah. Sampai dengan saat ini tidak ada kendala yang dapat menghambat proses jalannya penyidikkan,” kata Ardi, Senin, 20 November 2023.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu jumlah pasti kerugian negara yang dilakukan tim ahli Kejati Lampung. Meski begitu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta. “Penghitungan kerugian keuangan negara saat ini dalan proses pengiriman dari Kejati Lampung. Yang sumber perhitungannya dari kekurangan volume pekerjaan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji tetapkan dua orang rekanan berinisial NH dan B jadi tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Menggala 20 hari ke depan.
Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui kegiatan pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp1.725.000.000 yang bersumber dari APBN.
Deni Zulniyadi