• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 03:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Majelis Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Hakim sebut Hasto tak terbukti rintangi kasus Harun Masiku.

Sri AgustinabySri Agustina
25/07/25 - 19:04
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hakim juga menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam karena telepon genggam itu masih ada. Tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat terbuktikan secara sah.

“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Sunoto saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Hasto Bersiap Sidang Tanggapan JPU Terhadap Nota Keberatannya

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Krena faktanya KPK tetap dapat membuat surat perintah penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Di sisi lain, majelis hakim menilai Hasto bersikap kooperatif sebagai tersangka dan tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum. Sehingga tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.

Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela. Ini menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum, tutur Hakim Sunoto.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto atas Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan guna pengurusan pengganti antarwaktu (PAW). Yakni calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Putusan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara. Dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Source: Antara
Tags: 5 tahun penjaraHarusn MasikuHasto KrisiyantoheadlineKasu suap PAWVonis 3
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pertumbuhan ekonomi

Apindo Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2026 di Kisaran 5,0–5,4 Persen

byNur
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebut pertumbuhan ekonomi 2026 proyeksinya di angka 5,0%-5,4%. "Pertumbuhan proyeksinya...

ekspor impor

Surplus 66 Bulan Beruntun, Nonmigas Perkuat Neraca Perdagangan Indonesia

byNur
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---Ekspor nonmigas memainkan peran kunci dalam kinerja neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Pada periode Januari-Oktober 2025, neraca perdagangan Indonesia...

Ilustrasi kondisi ekonomi.

CORE Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi 2026 Stagnan Meski Tetap Resilien

byNur
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co)--- CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 akan berada di kisaran 4,9% hingga 5,1%. Proyeksi ini memberikan...

Berita Terbaru

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel
Humaniora

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

byWandi Barboyand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): DPRD Bandar Lampung mengajak pemerintah dan masyarakat mengubah cara pandang terhadap anak difabel sebagai bagian penting dari...

Read moreDetails
BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

14/12/2025
DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

14/12/2025
Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

14/12/2025
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.