Jakarta (Lampost.co)--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hakim juga menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.
Hakim anggota Sunoto menyampaikan sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam karena telepon genggam itu masih ada. Tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat terbuktikan secara sah.
“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Sunoto saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Hasto Bersiap Sidang Tanggapan JPU Terhadap Nota Keberatannya
Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Krena faktanya KPK tetap dapat membuat surat perintah penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Di sisi lain, majelis hakim menilai Hasto bersikap kooperatif sebagai tersangka dan tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum. Sehingga tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.
Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela. Ini menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum, tutur Hakim Sunoto.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto atas Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan guna pengurusan pengganti antarwaktu (PAW). Yakni calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.
Putusan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara. Dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.