• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 03/12/2025 13:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasto Bersiap Sidang Tanggapan JPU Terhadap Nota Keberatannya

Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan. Kliennya siap menghadapi sidang

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/03/25 - 22:46
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsi nya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsi nya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta (Lampost.co) — Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan. Kliennya siap menghadapi sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatannya (eksepsi). Sidang itu tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

 

Kemudian ia mengatakan, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait teknis pemeriksaan oleh penyidik terhadap Hasto.

 

“Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja besok. Kami harus mendengar apa yang akan tersampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025 

 

Lalu Maqdir menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan siap menghadapi situasi apa pun. Ia menambahkan. pihaknya juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto tersebut.

 

Apalagi, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto tergelar dengan cara yang tidak benar. “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami tidak mau proses hukum itu terlaksanakan dengan cara-cara yang tidak patuh. Itu yang kami saksikan,” ucapnya menegaskan.

 

Minta Bebas

Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. Hasto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sebagaimana terdakwakan JPU KPK.

 

Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang terajukan oleh JPU. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. Hasto menilai setiap keraguan yang muncul harus tertafsirkan demi keuntungan terdakwa.

 

“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi HAM. Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Serta menyatakan bahwa dakwaan yang terajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.

 

Kemudian dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi. Kasus itu yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

 

Selanjutnya Hasto dugaannya menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

 

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi.  Untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

 

Harun Masiku

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga mendapat dakwaan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah.; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

 

Uang itu dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024. Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terubah dan tertambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Tags: anggota DPRAnggota Komisi Pemilihan UmumCalon Anggota Legislatif TerpilihDaerah PemilihanDapileksepsiharun masikuHasto KristiyantojakartaJPUKomisi Pemberantasan KorupsiKORUPSIKPKKPUMaqdir Ismailnota keberatannyaPartai Demokrasi IndonesiapawPDI PerjuanganPenasihat hukumPengadilan Tindak Pidana KorupsipenyidikPergantian Antar WaktuRiezky ApriliaSekretaris JenderalsidangSuapSumatera SelatanSumsel Itanggapan jaksa penuntut umumTIPIKORWahyu Setiawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Verrell Bramasta

Verrell Bramasta Klarifikasi Rompi Taktis: Bukan Rompi Antipeluru saat Tinjau Banjir

byNana Hasan
03/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Gaya Verrell Bramasta saat meninjau banjir Sumatra Barat menarik perhatian publik. Foto rompi loreng yang ia kenakan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan sambutan secara daring dalam acara Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Aula Syamsuhadi Irsyad Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), di Jawa Tengah, Selasa (2/12). Dok. MPR RI

Masyarakat Kampus Garda Terdepan Kampanye Stop Kekerasan

byTriyadi Isworoand1 others
02/12/2025

Jawa Tengah (Lampost.co) – Masyarakat kampus harus menjadi garda terdepan dalam kampanye stop kekerasan yang merupakan gerakan moral. Terlebih untuk...

Sampah kayu Gelondongan Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

byNur
02/12/2025

Aceh (Lampost.co)--- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bencana banjir dan longsor di Sumatra yang telah merenggut lebih...

Berita Terbaru

penanaman mangrove golden tulip
Advertorial

Golden Tulip Springhill Lampung bersama Brigif 4 Marinir/BS dan Korporasi Lampung Mantapkan Langkah Pemulihan Pesisir–Total 50.000 Mangrove Tertanam hingga Tahun Kedua

byIsnovan Djamaludin
03/12/2025

Pesawaran (Lampost.co)—Golden Tulip Springhill Lampung bersama Brigif 4 Marinir/BS kembali mengukuhkan komitmen terhadap kelestarian lingkungan pesisir melalui pelaksanaan program penanaman...

Read moreDetails
Red Dead Redemption mobile

Red Dead Redemption Resmi Hadir di Mobile Lewat Netflix Games

03/12/2025
alamat Google Maps

Cara Cepat Daftarkan Alamat Rumah ke Google Maps agar Mudah Ditemukan

03/12/2025
Film Laut Bercerita

Bintang Film Laut Bercerita Diumumkan, Warganet Berdebat Soal Aktor dan Cerita

03/12/2025
Barcelona Menjauh dari Real Madrid Usai Kalahkan Atletico 3-1

Barcelona Menjauh dari Real Madrid Usai Kalahkan Atletico 3-1

03/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.