• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 21:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasto Bersiap Sidang Tanggapan JPU Terhadap Nota Keberatannya

Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan. Kliennya siap menghadapi sidang

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/03/25 - 22:46
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsi nya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsi nya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta (Lampost.co) — Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan. Kliennya siap menghadapi sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatannya (eksepsi). Sidang itu tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

 

Kemudian ia mengatakan, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait teknis pemeriksaan oleh penyidik terhadap Hasto.

 

“Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja besok. Kami harus mendengar apa yang akan tersampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025 

 

Lalu Maqdir menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan siap menghadapi situasi apa pun. Ia menambahkan. pihaknya juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto tersebut.

 

Apalagi, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto tergelar dengan cara yang tidak benar. “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami tidak mau proses hukum itu terlaksanakan dengan cara-cara yang tidak patuh. Itu yang kami saksikan,” ucapnya menegaskan.

 

Minta Bebas

Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. Hasto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sebagaimana terdakwakan JPU KPK.

 

Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang terajukan oleh JPU. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. Hasto menilai setiap keraguan yang muncul harus tertafsirkan demi keuntungan terdakwa.

 

“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi HAM. Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Serta menyatakan bahwa dakwaan yang terajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.

 

Kemudian dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi. Kasus itu yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

 

Selanjutnya Hasto dugaannya menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

 

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi.  Untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

 

Harun Masiku

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga mendapat dakwaan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah.; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

 

Uang itu dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024. Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terubah dan tertambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Tags: anggota DPRAnggota Komisi Pemilihan UmumCalon Anggota Legislatif TerpilihDaerah PemilihanDapileksepsiharun masikuHasto KristiyantojakartaJPUKomisi Pemberantasan KorupsiKORUPSIKPKKPUMaqdir Ismailnota keberatannyaPartai Demokrasi IndonesiapawPDI PerjuanganPenasihat hukumPengadilan Tindak Pidana KorupsipenyidikPergantian Antar WaktuRiezky ApriliaSekretaris JenderalsidangSuapSumatera SelatanSumsel Itanggapan jaksa penuntut umumTIPIKORWahyu Setiawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Sinergi Perkuat Logistik Nasional
Advertorial

Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Sinergi Perkuat Logistik Nasional

byMuharram Candra Lugina
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Upaya memperkuat ekosistem logistik nasional terus digalakkan. Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) bersinergi dengan PT Pelabuhan...

Read moreDetails
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. (Foto: Lampost.co / Atika)

Pemprov Lampung Siapkan Strategi Hadapi Pemotongan Dana Transfer Pusat

09/10/2025
08OLAHRAGA-FB-10OKT

Klub Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong

09/10/2025
harga telur naik

Harga Telur Naik di Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

09/10/2025
kenaikan harga telur

Warga dan Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Telur

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.