• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 15:24
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Menkeu Tunjuk Shopee dan Tokopedia sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

Peraturan Meteri Keuangan ini berlaku mulai 14 Juli 2025.

Sri AgustinabySri Agustina
14/07/25 - 23:12
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation.

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation.

Jakarta (Lampost.co)–Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menunjuk platform marketplace Shopee, Tokopedia, dan sejumlah penyedia perdagangan elektronik lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri.

Penunjukan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik”.

PMK tersebut diteken pada 11 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. “Pihak lain yang menti tunjuk  sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri,” tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) beleid tersebut.

Pungutan Berlaku bagi Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak kena PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Peredaran bruto itu sebagai total penghasilan usaha sebelum terkurangi potongan seperti diskon penjualan atau potongan tunai.

Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah ambang tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan untuk menghindari pemungutan pajak.

Baca Juga: Bapenda Rangkul Kejati Lampung Tarik Pajak di 103 Perusahaan Bandel

Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia wajib mulai melakukan pemungutan pada awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan dari pedagang, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (3) PMK tersebut.

Pedagang Online dan Jasa Bertransaksi Digital

PMK ini juga memperluas cakupan wajib pajak. Dalam Pasal 5 Ayat (2), pemerintah menetapkan pemungutan berlaku untuk pedagang dalam negeri termasuk perusahaan ekspedisi, asuransi, dan pihak lain. Yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik, selama memenuhi dua kriteria:

  1. Menerima penghasilan melalui rekening bank atau dompet digital sejenis.

  2. Menggunakan alamat IP di Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia (+62).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat basis penerimaan pajak dari sektor digital dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM daring.

Tags: headlinePAJAKPedagang OnlinePPhShopee dan tokopedia
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pertengahan Ramadan, Harga Daging Sapi Mulai Merangkak Naik

Pertengahan Ramadan, Harga Daging Sapi Mulai Merangkak Naik

byRicky Marly
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki hari ke-14 bulan suci Ramadan, tren harga kebutuhan pokok mulai menunjukkan grafik peningkatan. Salah satu...

Gas elpiji 3 kg.

Pemerintah Lampung Pantau Kuota Bahan Bakar Minyak

byDelima Napitupulu
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan jaminan bahwa stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di...

OP Gas Elpiji

Konsumsi Energi Lampung Naik Lima Belas Persen

byDelima Napitupulu
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkirakan adanya kenaikan signifikan pada konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak...

Berita Terbaru

The Matrix 5
Hiburan

The Matrix 5 Resmi Berlanjut, Drew Goddard Bongkar Progres Naskah dan Masa Depan Neo

byEffran
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kabar terbaru datang dari proyek The Matrix 5 yang sempat sunyi hampir dua tahun. Sutradara sekaligus penulis,...

Read moreDetails
Pertengahan Ramadan, Harga Daging Sapi Mulai Merangkak Naik

Pertengahan Ramadan, Harga Daging Sapi Mulai Merangkak Naik

04/03/2026
Poster film animasi "JUMBO". Dok Visinema Studios

Alasan Film Jumbo dari Indonesia Tembus Box Office Korea Selatan

04/03/2026
imsak dan buka puasa

7 Hikmah Puasa Ramadan yang Jarang Disadari, Bukan Sekadar Menahan Lapar dan Haus

04/03/2026
Gas elpiji 3 kg.

Pemerintah Lampung Pantau Kuota Bahan Bakar Minyak

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.