• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 06:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Menkeu Tunjuk Shopee dan Tokopedia sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

Peraturan Meteri Keuangan ini berlaku mulai 14 Juli 2025.

Sri AgustinabySri Agustina
14/07/25 - 23:12
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menkeu Tunjuk Shopee dan Tokopedia sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

Menkeu Sri Mulyani tunjuk Shopee dan Tokopedia sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menunjuk platform marketplace Shopee, Tokopedia, dan sejumlah penyedia perdagangan elektronik lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri.

Penunjukan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik”.

PMK tersebut diteken pada 11 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. “Pihak lain yang menti tunjuk  sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri,” tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) beleid tersebut.

Pungutan Berlaku bagi Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak kena PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Peredaran bruto itu sebagai total penghasilan usaha sebelum terkurangi potongan seperti diskon penjualan atau potongan tunai.

Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah ambang tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan untuk menghindari pemungutan pajak.

Baca Juga: Bapenda Rangkul Kejati Lampung Tarik Pajak di 103 Perusahaan Bandel

Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia wajib mulai melakukan pemungutan pada awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan dari pedagang, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (3) PMK tersebut.

Pedagang Online dan Jasa Bertransaksi Digital

PMK ini juga memperluas cakupan wajib pajak. Dalam Pasal 5 Ayat (2), pemerintah menetapkan pemungutan berlaku untuk pedagang dalam negeri termasuk perusahaan ekspedisi, asuransi, dan pihak lain. Yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik, selama memenuhi dua kriteria:

  1. Menerima penghasilan melalui rekening bank atau dompet digital sejenis.

  2. Menggunakan alamat IP di Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia (+62).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat basis penerimaan pajak dari sektor digital dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM daring.

Tags: headlinePAJAKPedagang OnlinePPhShopee dan tokopedia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

byEffran
15/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menganggur jika tidak...

Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

byEffranand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kesadaran literasi dan inklusi keuangan kini mulai tumbuh di kalangan generasi muda di Bandar Lampung. Para...

Masyarakat banyak memilih menabung emas ketimbang menabung uang tunai. (Lampost.co/Atika Oktaria)

OJK Ajak Pelajar Lampung Kenali Investasi Aman Sejak Dini

byEffranand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mendorong pelajar untuk tidak hanya memahami pentingnya menabung. Namun, mulai mengenal...

Load More

Berita Terbaru

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh
Lampung

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Lampung mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk secara masif melakukan pengawasan, khususnya pada sektor...

Read moreDetails
Cristiano Ronaldo mencetak dua gol

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

16/10/2025
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.